Biro Organisasi Pemprov Sultra Evaluasi Pelayanan Publik

Plt Kepala Biro Organisasi Pemprov Sultra Adi Yusuf Tamburaka (Layar TV) saat melaksanakan eveluasi pelayanan publik melalui daring. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Kendari – Dalam rangka menuju revolusi mental, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui biro organisasi melakukan evaluasi pelayanan publik. Evaluasi ini juga bagian dari mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM)

“Evaluasi yang kami lakukan untuk membuka akses yang cepat saat memberikan informasi demi terciptanya pelayanan publik yang lebih prima untuk masyarakat,”ujar Plt Kepala Biro Organisasi Pemprov Sultra Adi Yusuf Tamburaka SH MH kepada wartawan, Sabtu, (21/8/2021).

Adi Yusuf mengaku dalam pelaksanaan pelayanan publik di seluruh organisasi perangkat daerah ditekankan agar instansi-instansi berpacu dan bersemangat menciptakan beragam inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kami Melalui Biro Organisasi Setda prov sultra, pada tahun ini melaksanakan evaluasi pelayanan publik di 17 kabupaten/kota meliputi Dinas Dukcapil, Dinas PTSP dan Polres Se Sultra sesuai Permen PAN RB Nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik,”akunya.

Mantan Lurah Palangga di Konsel itu menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa Gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat Berdasarkan PP nomor 33 tahun 2018 pasal 1 dan pasal 3 dimana disebutkan bahwa Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan di Kab/Kota serta dibantu dengan sekretariat daerah/unit kerja sekretariat bidang pemerintahan, perencanaan, keuangan, hukum dan organisasi serta pengawasan.

“Jadi Biro organisasi sesuai tugas dan fungsinya membantu gubernur melaksanakan evaluasi pelayanan publik dan hasilnya akan dilaporkan ke Kementerian PAN RB merujuk pasal 7 ayat 3 huruf c UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan Aparatur Negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik dilaksanakan oleh Kementerian PAN RB,”jelasnya.

Adi Yusuf Menambahkan, kegiatan evaluasi pelayanan publik di tubuh Pemprov Sultra dimulai sejak tanggal 18 Agustus sampai dengan tanggal 30 September 2021. Pada saat ini yang sudah evaluasi Pelayanan publik baru di 4 Kabupaten/Kota Terdiri dari Kota Kendari, Kab Kolaka, Kabupaten Konawe dan Kab. Bombana dengan lokus Dinas PTSP, Dinas Dukcapil dan Polres dilakukan secara desk (daring).

“Alhamdulillah terlaksana dengan baik, dimana Para Kadis dan Kapolres beserta jajarannya aktif mengikuti dan memberikan paparan terkait pelayanan yang ada di unit kerja masing masing dan Hasil kerja Tim evaluasi Biro Organisasi akan dilaporkan ke Gubernur dan selanjutnya disampaikan kepada Tim evaluator pusat dalam hal ini Menteri PAN RB Deputi Pelayanan Publik dibulan oktober mendatang,”pungkasnya.

REDAKSI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *