Warga Sultra Dilarang Gelar Pesta, yang Sudah Terlanjur Sebar Undangan Dibolehkan

Potongan video Sekda Sultra Hj Nur Endang Abbas (kedua dari) saat menyampaikan larangan warga Sultra menggelar pesta. (IST)

BeritaRakyat.id, Kendari – Kasus positif Corona Virus Disiease-19 (Covid -19) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bertambah setiap harinya. Bahkan data terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,  warga Sultra yang terpapar Corona, Rabu (23/09/2020), sebanyak 90 orang.

Menyusul diterbitkannya imbauan Gubernur Sultra, Ali Mazi, nomor 443/4724 tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan, warga di Bumi Anoa ini dilarang menggelar pesta atau pun kegiatan keramaian lainnya.

“Itu untuk menjaga kerumunan karena di kerumunan itu ada yang tidak patuh kemudian menyebabkan penularan Covid-19,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Hj Nur Endang Abbas, melalui rekaman video yang diterima media ini.

Namun demikian, kata Endang, bagi warga yang sudah terlanjur merencanakan  hajatan pesta dan sudah menyebar undangan maka dibolehkan. Akan tetapi, harus menerapkan protokol kesehatan standar covid yang sangat ketat.

“Kami akan kawal, kami akan tambahkan tim di sana (di lokasi pelaksanaan pesta),” tegas Endang.

CHAIRUL ARQAM/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *