BeritaRakyat.id, Kendari – Jelang tahun baru, tes polymerase chain reaction (PCR) diwajibkan bagi penumpang pesawat asal Pulau Jawa dan Bali yang baru tiba di Bandara Haluoleo Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina mengatakan, pentingnya tes swab bagi penumpang asal Jawa dan Bali ini karena di wilayah tersebut kasus Covid-19 masih terus meningkat.
“Ini (tes PCR) sudah berlaku sejak dua hari lalu. Kami hanya menjalankan perintah dirjen perhubungan laut dan udara (kementerian perhubungan),” aku Hado Hasina, saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Sementara penumpang asal daerah lain, lanjutnya, cukup menunjukkan hasil rapid test antigen dari bandara asalnya masing-masing.
Dijelaskan, penumpang yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, maka wajib menjalani proses karantina selama 14 hari.
“Ini semua kita lakukan karena kasus Covid-19 di Sultra juga masih banyak, sehingga langkah pencegahan penting dilakukan,” tandasnya.
NURSADAH