Tersangka Penikam Kapolsek Towea Dibekuk Aparat Polres Muna

Kapolrem Muna AKBP Mulkaifin Didampingi Kasat Reskrim Iptu Astaman Rifaldy Saputra (FOTO : BURHAN ODE)

BeritaRakyat.id, Muna – Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil menangkap terduga pelaku penikaman LA (24) terhadap korban yang juga Kapolsek Towea Laode Ali Musmin pada hari Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 01.00 wita

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin Menjelaskan awalnya sekitar pukul 22.45 Wita Korban melintas di Kelurahan Konawe Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat menggunakan mobil bersama istri dan Anaknya yang mana pada saat itu korban melintas dari arah Kota Raha menuju Desa Latawe

Pada saat diperjalanan korban melihat pelaku berdiri dipinggir jalan seperti sedang menghentikan mobil yang korban kendarai Karena hal tersebut korban memperlambat laju mobilnya

“Tiba-tiba Korban mendengar kaca mobil bagian belakang korban berbunyi seperti ada yang memukul.” ucap kapolres Muna AKBP Mulkaifin dihadapan awak media Selasa (08/03/2022)

Kemudian tambah Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra itu Korban menghentikan Mobilnya dan keluar dari mobil dan melihat pelaku berdiri sambil memegang pisau jenis Badik yang saat itu masih di dalam sarung Badik

“Kemudian Korban mendatangi Pelaku dan bertanya Kenapa kamu memukul mobil saya.” tambahnya

Namun kata pria dua melati dipundak itu pelaku tidak menjawab pertanyaan korban malah menunjukan pisaunya dengan mengangkat pisau tersebut menggunakan tangan kiri

“Kemudian korban kembali berkata saya Polisi, lalu memegang tangan pelaku yang sementara mengangkat pisau jenis Badik dengan maksud merebut pisau jenis Badik tersebut.” tambahnya

Namun Pelaku memberontak sehingga terjadi saling tarik antara korban dengan pelaku

“Tidak lama kemudian pelaku mencabut pisau badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan pisau tersebut kearah dada korban sehingga korban menghindar dengan cara mengayunkan tangan kiri untuk menangkis tusukan pisau jenis Badik tersebut yang mengakibatkan lengan kiri korban bagian atas terkena tusukan pisau jenis Badik milik Pelaku.” jelasnya

Setelah itu Pelaku kembali memberontak sehingga tangan kiri yang di pegang oleh korban terlepas dan pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian tersebut

Sementara itu kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengaku, mendapat informasi sekitar pukul 23.30 WITa dan langsung menuju TKP sehingga pelaku berhasil ditangkap tidak sampai 24 jam

Sehingga tanggal 06 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WITA Anggota Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku LA (24) di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Konawe Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat

“Pada saat penangkapan tersangka seolah-olah sedang kerasukan sehingga terjadi tarik menarik antara Tim dengan pihak keluarga pelaku.” kata mantan kasat narkoba Polres Kendari itu

Kata dia tersangka berusaha menghilangkan barang bukti

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa sarung badik yang terbuat dari kayu yang berwarna cokelat dan barang bukti berupa sebilah badik yang di gunakan pelaku masih dalam pencarian barang bukti. Tersangka terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,”tandasnya.

BURHAN ODE

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *