BeritaRakyat.id, Kendari – Dalam rangka melindungi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) dari penularan Corona Virus Disiease -19 (Covid – 19) yang semakin menjadi, Gubernur Sultra, Ali Mazi, menerbitkan imbauan nomor 443/4724 tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan, Senin (21/09/2020).
Diterbitkannya imbauan ini juga memperhatikan Ketentuan Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona, serta maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia nokor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam Pilkada 2020.
Dalam surat imbauan itu, Ali Mazi mengimbau kepada seluruh masyarakat Sultra untuk lebih meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan.
Tiga point penting yang harus dipatuhi dalam imbauan tersebut. Pertama, masyarakat diminta meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri dan orang lain. Kedua, dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada point 1 dan 2, akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan yang berwewenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi poin ketiga dalam imbauan gubernur itu.
Terdadap imbauan tersebut, masyarakat diminta mematuhinya dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
CHAIRUL ARQAM/NURSADAH