Tak Pedomani PMK, Pengelolaan DID Tambahan Rp14 Miliar di Konsel Disorot DPRD

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel Ramlan (pegang mic) saat memberikan tanggapan dalam pembahasan APBD Konsel 2021. (FOTO: AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Penggunaan dana insentif daerah (DID) tambahan 2020 diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan corona virus disease 2019 (Covid- 19) bidang kesehatan dan bantuan sosial. Hal ini sesui sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 87 tentang pengelolaan DID tambahan tersebut.

Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) yang tahun ini mendapat DID tambahan RP14 miliar, diduga pengelolaannya tidak sesuai dengan PMK nomor 87 itu.

Hal ini diungkap salah satu anggota DPRD Konsel, Ramlan, pada saat rapat pembahasan APBD 2021 di salah satu hotel di Kendari. Katanya, dalam rapat kerja 5 Oktober antara DPRD dan TAPD kaitan peruntukan DID tambahan, secara tegas pihak Pemda Konsel menyampaikan bahwa dana DID tambahan sebesar Rp14 miliar lebih dialokasikan ke beberapa organisasi perangkat daerah  (OPD)  seperti dinas kesehatan, rumah sakit, dinas sosial dan sekretariat gugus tugas penanganan Covid – 19. Alokasi dana tersebut dijadikan bantuan tidak terduga (BTT).

“Faktanya,  dalam dokumen Penjabaran ABPD-P 2020, dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura serta dinas perumahan rakyat, sudah tidak menganggarkan lagi kegiatan pengadaan barang/ jasa. Sementara, dinas pertanian keciprat DID tambahan yang sebelumnya adalah BBT sebesar Rp1,6 miliar lebih dan dinas perumahan sebesar Rp2,6 miliar lebih,” terangnya.

Lebih jauh Sekretaris Komisi III DPRD Konsel ini mengungkapkan, semua kegiatan Dinas Perumahan Rakyat Konsel dilakukan dengan metode swakelola dinas. Padahal, harusnya kegiatan tersebut bisa dilakukan melalui kelompok masyarakat (pokmas) atau organisasi masyarakat setempat (OMS) agar relevan dengan PMK 87 kaitan pemulihan ekonomi.

“Parahnya lagi kegiatan swakelola yang dikerjakan dinas perumahan itu belum ada kontraknya, tapi proses pekerjaan sudah 80 persen,” bebernya.

Ramlan menegaskan, dengan kekacauan seperti ini, dipastikan pengalokasian anggaran yang bersumber dari DID tambahan itu tidak mempedomani PMK 87. Bahkan sarat adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi skema perencanaan yang mereka (pihak Pemda Konsel) gunakan dicocok-cocokan saja. Bahkan dalam proses penganggaran saat ini terkesan dikendalikan oleh kabid anggaran, termasuk peran ketua TAPD pun saya pastikan tidak ada,” tutupnya.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *