Tak Miliki IPPKH, PT SPM Diduga Menambang di Kawasan Hutan Lindung

Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahib Saat Memberikan Keterangan. (FOTO: ODEK)

BeritaRakyat.id, Kendari – Aktivitas PT Selebes Pasific Mineral (SPM) yang beroperasi di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) di duga tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), namun melakukan penambangan di dalam kawasan hutan lindung.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kehutanan Sultra Sahib membenarkan jika perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan itu tidak memiliki IPPKH. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan lokasi dalam rangka memastikan kebenarannya.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengeceknya. Jika terbukti menambang di dalam kawasan bisa saja dipidanakan,” ucap Sahib, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/12/2020).

Diakui Sahib, sejauh ini pihaknya belum memiliki data pasti mengenai perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan itu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra Beni Raharjo mengaku tak pernah mendengar nama PT Selebes Pasifik Mineral ada dalam izin IPPKH. Jika benar memiliki IPPKH, pastinya dinas kehutanan memiliki datanya .

“Tak ada IPPKH, kalau dilihat dari kordinatnya masuk dalam kawasan hutan,” tutupnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *