Syarat Pencalonan Sah, RAG-SS Tunggu Ditetapkan Sebagai Cakada

Ketua KPU Konsel Aliudin (kanan) saat menyerahkan berita acara syarat pencalonan kepada Paslon Rusmin Abdul Gani (RAG). (FOTO : AKBAR)

BeritaRakyat.id,. Konawe Selatan – Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) di KPU Berakhir, Minggu (06/09/10209). Pasangan calon Rusmin Abdul Gani – Senawan Selondae yang menjadi pendaftar terakhir, dinyatakan sah dan memenuhi syarat.

Sahnya syarat pencalonan pasangan Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae yang diusung PDIP yang memiliki 5 Kursi di DPRD Konsel, kemudian Hanura 2 Kursi, dan PPP 1 kursi tersebut, disampaikan langsung Ketua KPU Konsel, Aliudin, didampingi komisioner lainnya dan disaksikan Ketua dan Anggota Bawaslu Konsel.

“Setelah KPU melakukan pemeriksaan berkas dengan melakukan penelitian syarat-syarat pendaftaran melalui verifikasi di sistem informasi calon (Silon), pasangan Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae dinyatakan memenuhi syarat dan sah,” ujar Aliudin.

Disebutkan, sejumlah syarat pendaftaran, mulai dari B1-KWK, B2 – KWK hingga ijazah terakhir, fas foto dan surat keterangan dari pengadilan yang menyebutkan kedua Paslon tersebut tidak dalam keadaab dicabut hak pilih dan memilih.

“Terpenuhinya syarat tersebut, KPU tinggal menetapkan pasangan calon pada tanggal 23 September dan pencabutan nomor
urut pada tanggal 26 September 2020,” tutupnya.

Usai penyampaian syarat pencalonan dan dinyatakan sah oleh KPU, selanjutnya dilakukukan serah terima berita acara dari KPU melalui ketuanya Aliudin dan diserahkan kepada Pasangan Calon Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae.

AKBAR/ NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *