Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ini Kata Pengamat Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Khamis saat diwawancara wartawan di salah satu hotel di Kendari. (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id, Kendari – Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, baik itu politisi, tokoh masyarakat maupun masyarakat awam.

Menanggapi hal tersebut pengamat hukum Tata Negara Margarito Khamis mengaku, perpanjangan masa jabatan Presiden tidak bisa lagi di tambah-tambah.

“Siapa yang mau perpanjang masa jabatan dan siapa yang mau diperpanjang,?”ujarnya kepada sejumlah wartawan di salah satu Hotel di Kendari disela sela menghadiri dan membedah buku Memoar Nur Alam Gubernurr dipenjarakan berjudul Dipaksa Salah Divonis Kalah, Senin (07/03/2022).

Masa jabatan Presiden Indonesia lanjut hanya bisa diperpanjang satu kali masa jabatan untuk lima tahun berikutnya setelah periode lima tahun pertama berakhit.

“Ngak-ngak Siapa yang mau perpanjang, saya orang hukum, siapa yang mau perpanjang,”tegasnya dengan nada tanya.

Secara konstitusi keputusan masa jabatan Presiden menurut dia sudah fainal dan tidak bisa lagi-lagi ditawar-tawar.

“Secara politik, Presiden tidak dapat diperpanjang masa jabatan setelah dua periode berturut turut selama 10 tahun. Begitu juga dengan lembaga lainnya seperti MPR, DPR bahkan juga KPU. Pertanyaannya siapa yang akan memperpanjang masa jabatan tersebut,”tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *