Sidang Perkara PHP Pilkada Konsel Penuhi Standar untuk Dilanjutkan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, tempat proses perkara permohonan PHP Pilkada 2020 yang diajukan sejumlah paslon. (FOTO: INT)

BeritaRakyat.id, Jakarta – Peneliti KODE Inisiatif, Muhammad Iksan Maulana, terus memantau dan merangkum sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada  2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari persidangan pendahuluan dengan mendengarkan permohonan pada 26-29 Januari 2021, jawaban termohondalam hal ini pihak komisi pemilihan umum (KPU), pihak terkait, dan Bawaslu pada 1-9 Februari 2021, menyimpulkan adanya pemohon yang dapat dilanjutkan dan tidak dapat dilanjutkan.

Saat ini, MK sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memilah perkara berdasarkan permohonan. Dari sini, akan diambil putusan berdasarkan klasifikasi perkembangan masing-masing perkara, apakah akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok atau berhenti sampai sidang pendahuluan saja.

“Dari persidangan pendahuluan perselisihan hasil Pilkada terdapat lima klasifikasi putusan yang diproyeksikan potensial akan dijatuhkan oleh MK setelah pemeriksaan pendahuluan, yakni sebagai berikut. Masuk pokok perkara, terdapat 96 perkara yang potensial lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian karena perkara tersebut masih dalam tenggat waktu dan pemohon masuk dalam kualifikasi sebagai pemohon,” terang Muhammad Iksan melalui release pers yang diterima media ini, Senin (08/02/2021).

Selain itu, perkara ini terdiri dari dua klasifikasi yakni 25 perkara masuk ambang batas suara dan 71 perkara yang melampaui ambang batas. Mengingat PMK 06/2020 telah menghapus ambang batas permohonan sebagai syarat formil, maka perkara tersebut mestinya diperiksa pada pokok atau paling tidak diputus di akhir persidangan.

“Tidak dapat diterima, terdapat 30 perkara yang potensial diputus tidak dapat
diterima karena diajukan lewat waktu, termasuk, ketetapan, terdapat empat perkara yang potensial dikeluarkan ketetapan karena permohonan yang telah diregister dicabut oleh pemohon,” sebutnya.

Dikatakan, dari seluruh permohonan yang telah dilaksanakan sidang pendahuluan,
terdapat 25 perkara yang diproyeksi masuk ke dalam ambang batas dan akan lanjut
ke tahap selanjutnya.

“Hasil pemantauan KODE Inisiatif, ada banyak daerah yang cukup menarik perhatian selama proses. Salah satunya adalah Pilkada Kabupaten
Konawe Selatan (34/PHP.BUP-XIX/2021) menunjukkan adanya ketidaktertiban administrasi penyelenggaraan (TPS tutup sebelum jam 1), pelanggaran politik uang, perilaku pengerahan struktur pemerintah dan ASN untuk pemenangan, hingga kasus mahar politik,” jelasnya.

Menurutnya, pada jawaban pihak terkait, secara tidak langsung mengakui adanya keterlibatan ASN, tetapi dengan dalih merupakan inisiatif pribadi. Politik uang pun potensial terjadi, tetapi disampaikan bahwa pemberi dana tidak terdaftar sebagai tim pemenangan. Pun jika terdapat pemberian dana, hal tersebut diklaim sebagai dana operasional pasangan calon.

“Dari pemantauan tersebut, kami menyebutkan bahwa perkara PHP Konawe Selatan bisa lanjut ke sidang selanjutnya yakni di pembuktian dan pemeriksaan saksi dan keputusan majelis hakim,” tutupnya.

TIM

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *