BeritaRakyat – Nasional – Sidang etik terhadap Aipda Robig, polisi penembak siswa SMK Negeri 4 Semarang, Gamma Rizkynanta Oktafiandy (17), ditunda. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan penundaan ini dikarenakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (4/12).
Related Post
Artanto menegaskan, sidang etik akan segera digelar setelah penyidik menyelesaikan pengumpulan bukti. Bukti-bukti tersebut meliputi hasil ekshumasi jenazah korban, keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), dan hasil digital forensik dari rekaman CCTV. "Kalau bukti sudah cukup, lengkap, dan penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka, baru sidang etik digelar," jelasnya. Namun, ia menekankan bahwa proses pemeriksaan kode etik terhadap Aipda Robig tetap berjalan.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Artanto menyebutkan beberapa kemungkinan, mulai dari penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Konsekuensi kode etik bervariasi, dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau gaji, penundaan sekolah, mutasi demosi, hingga PTDH. Semua tergantung vonis hakim nantinya," ujarnya.
Artanto mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi. Ia memastikan semua kejanggalan akan terungkap dalam sidang etik. "Jangan berandai-andai, mari kita tunggu prosesnya. Semua akan terbuka di persidangan," tegasnya. Ia menambahkan, seluruh detail kasus akan terungkap secara transparan di persidangan nanti.
Tinggalkan komentar