BeritaRakyat.id, Konawe – Karyawan PT VDNI dan PT OSS mogok Kerja, Jumat (27/11/2020). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada pihak perusahaan, yang belum memberikan kejelasan terhadap pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
Selain itu, para buruh ini menuntut pihak perusahaan untuk menaikan upah karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun berdasarkan regulasi undang-undang Tenaga Kerja dan PP tahun 2018.
Menurut Ilham Killing selaku koordinator lapangan (korlap) aksi tersebut, mogok kerja ini akan berlangsung selama empat hari, sampai ada kejelasan dari pihak perusahaan.
“Aksi mogok kerja hari ini dilakukan secara sah, di mana kami sudah dua kali menyurat ke pihak manajemen perusahaan tapi ditolak terus. Surat pertama ditolak dan surat kedua juga ditolak, makanya hari ini kami menyurat untuk mogok kerja dan ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja Konawe,” jelas Ilham disela-sela aksi mogok kerja itu.
TIM/NURSADAH