Resmi Menggugat di MK, Endang Rahasiakan Materi Gugatan

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel Muh Endang - Wahyu bersama tim saat menggelar konfrensi pers setelah daftar gugatan diterima MK (FOTO: ODEK)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama, telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Endang, setelah gugatannya resmi terdaftar maka MK akan segera menindaklanjutinya.

Meski demikian, Endang masih merahasiakan materi gugatannya itu. Hanya saja, ia memastikan akan ada kejutan nantinya.

“Kita tunggu saja tanggal mainnya. Yang pasti kami yakin apa yang kami ajukan,” jelas Endang, Jumat (19/12/2020).

Dijelaskan Endang, mengajukan gugatan ke MK merupakan jalur yang mesti ia tempuh bersama pasangan wakilnya Wahyu, demi melahirkan hasil Pilkada Konsel yang memenuhi ketentuan. Paslon dengan tagline Ewako ini pun berharap agar pendukung dan rivalnya memberinya kesempatan untuk berjuang.

“Biarkan kami membawanya ke meja hakim dan harapan kami dapat diputuskan seadil-adilnya,” paparnya.

Untuk diketahui, sesuai hasil rekapitulasi suara di KPU Konsel, Paslon Endang-Wahyu mendapat suara terbanyak kedua sebanyak 73.459 suara. Suara terbanyak pertama diraih Surunuddin Dangga-Rasyid yang  memperoleh 75.985 suara. Sedangkan pasangan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae mendapat 20.606 suara.

Olehnya, selisih suara antara Endang-Wahyu dan Surunuddin-Rasyid hanya 1,38 persen.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *