BeritaRakyat.id, Kendari – Dua anggota DPRD
Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Endang dan Rasyid, dipastikan ikut bertarung di helatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang. Keduanya telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah mengikuti tahapan Pilkada yang sudah berjalan.
Kedua wakil rakyat yang sama-sama berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Sultra II yang meliputi Konsel-Bombana ini, juga akan sama-sama bertarung di Pilkada Konsel. Endang maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Wahyu Ade Pratama, sedangkan Rasyid maju sebagai calon wakil mendampingi Surunuddin Dangga.
Setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah (cakada) 23 September mendatang, Endang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra, sudah harus mundur dari keanggotaannya di DPRD. Begitu pula Rasyid.
Dengan demikian, proses pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan politisi Partai Demokrat dan PKS itu. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menunggu surat dari DPRD Sultra untuk memproses pergantian itu.
“Untuk proses PAW, dua anggota DPRD Sultra yang maju di Pilkada serentak akan dilakukan bila sudah ada surat dari DPRD Sultra, terkait permintaan PAW berdasarkan hasil Pemilu 2019 lalu,” ujar anggota KPU Sultra Iwan Rompo kepada media ini, Jumat (11/09/2020).
Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra itu menjelaskan, proses PAW bagi anggota DPRD itu diatur di PKPU 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Terkait siapa yang akan menggantikan dua anggota DPRD Sultra dari Partai Demokrat dan PKS di Dapil Konsel – Bombana itu akan dilihat setelah ada permintaan dari DPRD Sultra. Saat ini belum kami sebutkan, karena belum ada surat,” tutupnya.
ODEK/NURSADAH