BeritaRakyat.id, Muna – Akhir-akhir ini Media sosial (Medsos) dihebohkan dengan viralnya foto seorang wanita dengan wajah lebam akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya yang terjadi di kecamatan Katobu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra)
Setelah mendapat laporan itu, Polres Muna langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang kemudian statusnya ditingkatkan kepenyidikan berdasarkan bukti yang cukup selanjutnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra bersama tim Resmob lalu bergerak cepat menangkap pelaku LK (33)
“Pelaku kita amankan di rumah orang tuanya di Jalan Dewi Sartika dan bersikap kooperatif,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin didampingi Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Selasa (8/3/2022).
Kata dia, perkara KDRT itu terjadi pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu
Awal mulanya, pelaku dan korban cekcok. Pelaku mengancam akan memukul korban. Karena tak tahan emosi dan tertekan, korban memukul lengan sebelah kiri pelaku menggunakan kepalan tangan kanan secara berulang kali
Namun Pelaku berusahan menahan pukulan korban dengan cara menarik tangan kirinya. Tetapi, lagi-lagi korban kembali memukul bagian perut tersangka secara berulang kali.
“Pelaku yang mulai emosi, kemudian menarik-narik rambut korban berulang kali kemudian membenturkan kepalanya pada dinding papan rumah dan lantai sebanyak satu kali.” katanya
Tambah pria dua melati di pundaknya itu, Setelah pelaku puas menghajar korban, keduanya kembali terlibat cekcok. Pelaku memutuskan akan meninggalkan rumah
Namun, hingga satu jam, pelaku belum juga keluar rumah. Pertengkaran lagi terjadi. Pelaku yang hendak meninggalkan rumah mengancam korban, jika terjadi apa-apa pada anak-anaknya, ia tidak segan-segan akan membunuhnya.
“Korban merasa emosi dan mengambil gelas tupperware yang berada di atas meja untuk melempar, tetapi pelaku berhasil memegang tangannya, kemudian kembali menarik rambutnya dan membanting kepalanya di atas kasur. Saat kepala korban terangkat, pelaku merampas gelas dari tangan korban dan dipukulkan ke mata bagian kiri berulang kali.” tambahnya
Tidak sampai disitu, pelaku terus menghajar korban pada bagian mulut dan pinggul. Puas memukul, pelaku lalu meninggalkan korban yang masih terbaring di atas tempat tidur.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, S.T.K.S.I.K menerangkan, motif KDRT itu adalah permasalahan ekonomi. Di mana, peristiwa kekerasan berawal saa tersangka hendak mengantarkan anaknya ke sekolah dan meminta uang jajan sebesar Rp 5.000 pada korban, sehingga terjadi pertengkaran dan berlanjut dengan kekerasan fisik.
“Akibat kekerasan fisik itu, korban mengalami luka memar, pembengkakan pada bagian mata sebelah kiri dan lengan tangan kanan.” jelas mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana 5 tahun penjara denda Rp 15 juta
BURHAN ODE