Polres Konsel Musnahkan Ratusan Botol Miras

Sejumlah botol miras yang dimusnahkan Polres Konsel. (FOTO: AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemusnahan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis.

Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo mengatakan, hasil sitaan miras ilegal di 2020 ini sebanyak 307 botol. Jumlahnya meningkat dibanding 2019 lalu yang hanya 300 botol.

“Tahun 2020 ini sitaan dari kasus bahan berbahaya dari Satresnarkoba berupa miras sebanyak 307 botol kita musnahkan bersama-sama hari ini, sebagai wujud upaya kita untuk memberantas peredaran miras di tengah-tengah masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Konsel,” terang Erwin di sela-sela pemusnahan, Rabu (30/12/2020)

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Konsel Iptu Ismail menambahkan, hasil sitaan 307 botol miras tersebut didapat dari lima kasus peredaran miras di berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Konsel.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkoba, lanjut Ismail, tahun ini juga meningkat sebanyak 18 kasus dibanding tahun sebelumnya yang hanya 10 kasus. Namun, barang bukti yang berhasil disita hanya 23,55 gram shabu dibanding 2019 sebanyak 64,95 gram.

“Untuk kasus narkotika tahun ini kita berhasil amankan 28 tersangka dari 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu dengan barang bukti sebanyak 23,55 gram. Dan untuk kasus psikotropika kita nihil tidak ada kasus,” tutupnya.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *