Pilkada Banjarbaru: KPU Bebas dari Pelanggaran!

Pilkada Banjarbaru: KPU Bebas dari Pelanggaran!

BeritaRakyat – Nasional – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersih dari pelanggaran dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024, Kalimantan Selatan. Pernyataan ini disampaikan Lolly saat ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (4/12), seperti dikutip beritarakyat.id.

Pilkada Banjarbaru hanya diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lain, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (paslon petahana), didiskualifikasi. Menariknya, KPU tak menerapkan mekanisme kotak kosong meskipun hanya ada satu kontestan. Alasannya, diskualifikasi Aditya-Said terjadi kurang dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Meskipun demikian, nama mereka tetap tertera di surat suara karena pencetakan sudah dilakukan sebelumnya.

Pilkada Banjarbaru: KPU Bebas dari Pelanggaran!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lolly menjelaskan, KPU berpedoman pada Surat Nomor 1774/2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Surat tersebut menyatakan suara yang diberikan kepada pasangan calon yang dibatalkan Bawaslu dianggap tidak sah. Dengan demikian, suara untuk Aditya-Said dinyatakan tidak sah, sehingga pasangan Erna-Wartono menang mutlak. "Secara norma, ada sandaran hukumnya," tegas Lolly.

Namun, Lolly mengakui pedoman teknis KPU tak mengantisipasi situasi unik di Banjarbaru ini. Pencetakan ulang surat suara dinilai tak memungkinkan. Bawaslu berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. "Bagi yang merasa haknya tak terpenuhi, silakan menempuh jalur hukum," imbuhnya.

Rekapitulasi KPU Banjarbaru menunjukkan Erna-Wartono meraih 36.135 suara, sementara Aditya-Said nihil. Jumlah suara tidak sah mencapai 78.736 suara, dua kali lipat suara pasangan pemenang. Kendati demikian, Erna-Wartono tetap dinyatakan menang 100 persen. (Antara/isn)

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar