Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ini Respon Ketua Demokrat Sultra

Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muh Endang SA. (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id, Kendari – Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan Menunda Pemilu mendapt respon dari sejumlah tokoh dan pimpinan Partai Politik, termasuk didaerah. Salah satunya datang dari Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh Endang SA.

Menurut Muh Endang, rencana perpanjangan masa jabatan Presiden sangat bertentangan dengan amanat Undang-undang dasar tahun 1945 sehingga ia meminta wacana tersebut tidak perlu di bahas lagi.

“Hentikan wacana itu, pertama bertentangan dengan UUD 1945 yang merupakan tiang dasar konstitusi kita,”ujarnya kepada sejumlah awak media saat ditemui disela sela kegiatan KNPI di salah satu hotel di Kota Kendari, Minggu (13/03/2022).

Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini mengaku, wacana masa perpanjangan jabatan Presiden dan menunda Pemilu itu juga sama sekali tidak mendidik.

“Yang kedua wacana itu tidak mendidik,buat gaduh saja,tidak ada edukasinya baik itu konstitusi hukum,sosial tidak ada,”akunya.

Mantan calon Bupati Konsel ini mengatakan, wacaca tiga periode ini juga pernah mencuat dijaman, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan alasan tingkat kepuasan masyarakat sangat tinggi namun tidak pernah ada wacana rencana penundaan Pemilu.

“Dulu jaman SBY, 75 persen tingkat kepuasan masyarakat tapi kami tidak tergoda untuk berbicara tiga periode,”jelasnya.

Jika alasan penundaan Pemilu itu hanya karena Pamdemi Covid-19 menurut dia, hal tersebut tidak tetap, dipuncak Pandemi tahun 2020 kata dia pemilu tetap jalan.

“Dan maaf, apa alasan menunda Pemilu,kalo mau alasan Pandemi dulu waktu Pilkada 2020 itu puncak-puncaknya tetap di jalankan juga Pilkada itu, ini sekarang sudah landai ko mau di tunda masa perang Rusia Ukraina jadi alasan,”katanya.

Untuk itu Mantan Ketua KPU Konsel ini meminta wacana tersebut tidak perlu lagi di bahas, keputusan pelaksan Pemilu kata dia, sudah fainal yakni digelar setiap 5 tahun.

“Jadi saya minta hentikan itu,wacana penundaan Pemilu,wacana tiga periode mari kita kembalikan, sebagai mana amanat Undangan-undang 1945 Pemilu di laksanakan 5 tahun sekali tidak boleh lebih,”tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *