BeritaRakyat.id, Muna -Tragedi kecelakaan tunggal yang dialami La Ode Jefisra Arifin di Lorong Tula Empang Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 13 Maret 2022 lalu sampai saat ini belum bisa diungkap oleh penyidik Polres Muna
Kecelakan terjadi akibat ulah orang yang tidak dikenal memasang kayu balok di badan jalan sebanyak 5 batang. Akibatnya Laode Jefisra Arifin yang melintas mengalami kecelakaan dan menyebabkan meninggal dunia
Dari 16 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Muna, rupanya dianggap belum cukup untuk mengungkap siapa pelaku dibalik tragedi kecelakaan tunggal tersebutlah
Salah satu keluarga korban Laode Muhammad Gugun Iswaran Teno mengaku, mengutuk keras perbuatan pelaku yang telah memasang kayu balok dibadan jalan yang menyebabkan kecelakan dan berakhir hilangnya nyawa anggota keluarganya
Kata dia sampai saat ini sudah terhitung 20 hari Polres Muna menangani kasus tersebut, namun belum bisa mengungkap siapa pelaku. Sehingga hari ini tambah dia kembali melakukan aksi dengan memblokir jalan depan lorong perempatan empank dengan menggunakan batu, kayu balok dan membakar ban. Akibatnya jalan tersebut lumpuh total karena tidak dapat dilalui
“hari ini kita lakukan aksi dengan blokir jalan depan lorong empank,” kata keluarga korban, Loade Muhamad gugun iswaratri teno Sabtu (02/04/2022)
Anggota HMI Baubau ini menjelaskan ada ratusan massa aksi yang berasal dari lorong empang turun di jalan untuk mencari keadialan
“Jadi yang aksi ini bukan saja dari kami keluarganya, tetapi ada dari teman-teman alhmarhum dan juga masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan terus memproses laporan yang sudah nasuk. Dari semua saksi yang sudah diperiksa pihaknya belum bisa membuktikan siapa tersangkanya
“Buktinya masih diolah oleh ahlinya dan kami sementara tunggu hasilnya. Kita tidak bisa mengira-ngira tapi kami berika informasi yang sesuai fakta,” ungkap pria dua balak dipundak itu
Mantan Kasat Narkoba polresta Kendari ini mengaku jika ia bekerja tidak sesuai prosedur dan tidak profesional maka ia siap diperiksa oleh Propam
BURHAN ODE