Penetapan DPT Konsel Dinilai Cacat Hukum, KPU: Sudah Sesuai Prosedur

Ketua KPU Konsel Aliudin saat menyerahkan DPT Pilkada Konsel kepada Ketua Bawaslu Konsel Hasni dan disaksikan komisioner lainnya. (FOTO: AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk Pilkada 9 Desember mendatang, baru-baru ini telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Jumlahnya mencapai 203.339 pemilih.

Namun, penetapan DPT tersebut dinilai cacat hukum oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI). Tentunya, berpotensi untuk digugat

Ketua JaDI Konsel Sutamin Rembasa mengatakan, penetapan DPT Pilkada Konsel pada tanggal 15 Oktober lalu meninggalkan satu persoalan yakni status keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baito yang diberhentikan sementara oleh KPU, namun hadir saat pleno penetapan DPT.

“Ini yang kami anggap cacat hukum, karena lima PPK Baito sudah diberhentikan sementara melalui surat keputusan (SK). Tetapi, di pleno penetapan hadir dan membubuhkan tanda tangan untuk DPT Kecamatan Baito dengan jumlah DPT-nya sebanyak 6.059 di 18 TPS tersebar di 8 Desa,” ungkap Sutamin kepada media ini, Minggu (18/10/2020).

Menurut Sutamin, kehadiran dua anggota PPK Baito saat pleno dengan belum mendapat status hukum pasca diberhentikan sementara yang dikarenakan telah mengundurkan diri, akan menimbulkan gugatan nantinya. Legalitas hukum asas kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggara telah dilanggar, karena yang bersangkutan belum menerima SK pengaktifan kembali dari KPU Konsel.

“Penetapan DPT patut diduga tidak sah karena ikut rapat pleno penetapan DPT Pilkada Konsel 9 Desember 2020. Seharusnya Baito menerima SK pengaktifan kembali 1 hari sebelummengikuti tahapan pleno DPT dan kgiatan tahapan selanjutnya,” katanya.

Mantan Komisioner Konsel itu mengaku, pemberhentian sementara PPK Baito oleh KPU dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kode etik, belum menghasilkan keputusan. Namun, di sisi lain KPU juga belum mengeluarkan SK pengaktifan kembali anggota PPK yang telah dinonaktifkan itu.

“Bawaslu Konsel diminta untuk menindaklanjuti terkait hal ini dan merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan hasil pleno penetapan Pilkada Konsel tentang DPT dan diagendakan ulang,” tandasnya.

Sementara itu Ketua KPU Konsel Aliudin mengatakan, Kehadiran PPK Baito dalam pleno penetapan DPT Pilkada Konsel sudah sesuai prosedur yakni PPK Baito pasca diberhentikan sememtara dilakukan pemeriksaan etik sudah diaktifkan kembali pada tanggal 12 Oktober 2020. Pengaktifan kembali tersebut setelah KPU melakukan pleno dan memutuskan lima PPK Baito diaktifikan kembali melalui surat keputusan (SK).

“Apa yang kami tetapkan dalam pleno sudah sesuai dengan tahapan. Terkait masalah PPK Baito sudah selesai dan kesemuanya sudah diaktifkan kembali menjadi PPK Baito sejak tanggal 12 Oktober 2020. Kehadirannya dikegiatan Penetapan DPT Pleno itu sah,” katanya melalui sambungan telepon.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *