Penangguhan Penahanan Kades Waworano Disayangkan Pengacara Korban

Khalid Usman SH MH (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Kepala Desa (Kades) Waworano Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, Suleman, yang menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Konsel, kini sudah menghirup udara segar. Penahanan kades yang terlibat kasus tindak pidana penganiyaan kepada warganya sendiri atas nama Kasidarni itu, ditanggukan. dan dijadikan sebagai tahanan kota sejak Senin (09/11/ 2020).

Namun, penangguhan penahanan Suleman ini disayangkan Khalid Isman SH MH selaku kuasa hukum korba. Pasalnya, pasca dibebaskan kades tersebut pulang ke kampung halamannya di Desa Waworamo yang tentu akan membuat traumatik dan mempengaruhi psikologi korban.

“Sesuai KUHP memang dibenarkan jika tersangka memiliki hak untuk meminta penangguhan atas penahanannya. Dengan sejumlah syarat seperti tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan yang sama. Hanya saja dalam penangguhan penahanan ini, tidak ditau siapa yang menjadi penjamin, dan bagaimana tekanan psikologi korban yang masih trauma atas penganiayaan korban terhadap pelaku,” ujarnya kepada media ini, Selasa, (10/11/2020).

Menurut Ketua YLBH Ana Wonua Keadilan Sultra ini, penyidik polres dalam pengaman kasus tindak pidana penganiayaan oleh pelaku, dalam hal ini kepala desa terhadap warganya yang juga selaku penyelenggara Pilkada Konsel dinilai tebang pilih. Pasalnya dengan ditangguhkan penahanan kades ini, akan mengganggu psikologi dan kegiatan tahapan Pilkada yang sementara dilaksanakan oleh penyelenggara di tingkat desa.

“Ini yang tidak dipikirkan oleh penyidik. Apakah memang kades yang ditangguhkan ini mengalami gangguan kesehatan atau ada alasan lain. Kami juga berharapenyidik segera melimpahkan kasus ini di kejaksaan dan dilakukan penahanan, meski tidak menyebut bahwa batas waktu penangguhan tidak diatur. Kami juga akan mempelajari BAP perkara penganiayaan dan melakukan pembelaan terhadap korban,” tandas Wakil Ketua Peradi Sultra itu.

Sementara itu, Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo SIK mengaku, status Kepala Desa Waworano itu tidak mendapat penangguhan, tetapi statusnya yang dialihkan dari tahanan Rutan Polres Konsel menjadi tahanan kota.

“Tersangka masih menyandang status tahanan dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sampai dengan Tahap II dan yang bersangkutan dikirim di kejaksaan. Jadi kasusnya masih lanjut hingga ada proses hukum di Kejaksaan nanti,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *