Pemerintah Sebaiknya Cek RKAB PT WIN Terkait Aktifitas Tambang Dipemukiman Warga

Suasana ngopi bareng Ketua HIPTI Sultra H Rusmin Abdul Gani SE bersama awak media. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Kendari – Aktifitas pertambangan yang dilakukan investor berbendera PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belakangan ini menjadi trend topik. Pasalnya aktifitas pertambangannya mendapat dukungan dan penolakan dari warga sekitar.

Terkait dukungan kegiatan dan penolakan Aktifitas pertambangan telah dilakukan berbagai upaya. Diantaranya mediasi yang dipasilitasi oleh pihak pihak Kepolisian Resort (Polres), Wakil Bupati Konsel yang turun ke lokasi untuk mendengarkan aspirasi kedua belah pihak dan juga Bupati Konsel H Surunuddin Dangga bersama sejumlah kepala OPD terkait telah ke lokasi dan menjajikan penuntasan dukungan dan penolakan warga.

Perihal adanya dukungan dan penolakan warga atas kegiatan pertambangan PT WIN di area pemukiman warga dan fasilitas umum tersebut mendapat perhatian dari ketua umum Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI) Provinsi Sulawesi Tenggara H Rusmin Abdul Gani SE.

Menurut mantan General Manager PT VDNI ini, bahwa keberadaan PT WIN dengan kegiatan pertambangan di Desa Torobulu Kecamatan Laeya itu atas Izin Usaha Pertambangan yang diberikan okeh Pemerintah melalui Kementerian ESDM. Dalam kegiatan tersebut juga didukung dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Saya kira polemik yang ada di Torobulu dengan adanya dukungan dan Penolakan warga atas kegiatan pertambangan PT WIN itu tinggal kita melihat RKAB nya saja. Kalau di dalam RKAB nya menunjuk lolasi yang ditambang itu masuk berarti itu adalah bagian yang memang harus dikerja. Tetapi jika dalam aktifitasnya itu tidak masuk dalam RKAB. Ia harus dihentikan,”ujarnya kepada sejumlah awak media saat ngopi bareng bersama di Warkop Ana Wonua, Senin, (09/10/2023) malam.

RAG (Sapaan akrab Rusmin Abdul Gani ini) mengaku, jika dalam RKAB terdapat lokasi pertambangan dan bersentuhan dengan pemukiman warga serta fasilitas umum, maka PT WIN terlebih dulu melakukan relokasi atau pemindahan pemukiman warga ke tempat yang lain dengan anggaran yang disiapkan oleh perusahaan itu sendiri.

“Terkait hal ini pemerintah tinggal melihat RKAB saja dan pihak PT WIN juga harus terbuka dan mau menunjukkannya. Karena kita tidak bisa berasumsi atau berdasarkan katanya katanya, tetapi harus melihat secara komfrehensip,”akunya.

Bakal calon DPR RI dari Dapil Sultra ini menambahkan, Pemerintah dalam mengeluarkan IUP dan RKAB telah mempertimbangkan lokasi kegiatan pertambangan, termasuk dalam satu tahun anggaran berapa hektar yang harus ditambang.

“Persoalan di Torobulu ini dengan aktifitas tambang PT WIN yang mendapat dukungan dan penolakan warga tidak harus lama dalam proses penyelesaiannya. Tinggal dilihat IUP dan RKAB, lalu duputuskan, stop atau lanjut,”tandasnya.

MAN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *