Paslon Diimbau Tak Bawa Pendukung saat Pengundian Nomor Urut

Anggota KPU Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne. (FOTO: IST)

BeritaRakyat.id, Kendari – Pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) kepala daerah  akan digelar 24 September mendatang. Tahapan ini lazimnya dihadiri banyak pendukung masing-masing paslon, namun kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara akan membatasi peserta.

Pembatasan jumlah peserta tersebut karena masih mewabahnya corona virus disease 2019 (Covid-19). Bila terjadi kerumunan massa dikhawatirkan muncul cluster baru penyebaran virus mematikan itu.

KPU pun telah mengimbau seluruh paslon yang akan bertarung di Pilkada serentak 9 Desember mendatang agar tidak mengikutkan pendukung saat pengundian nomor urut. Cukup dihadiri pasangan calon, pimpinanan partai pengusung dan pendukung, tim pemenangan, dan Liaison Officer (LO).

“Di masa pandemi corona yang masih mewabah saat ini, KPU mengeluarkan himbauan bagi paslon untuk tidak mengajak pendukung saat pengundian nomor urut paslon di tempat pelaksanaan yang digelar oleh KPU,” ujar Anggota KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo Banne, kepada media ini, Sabtu (19/09/2020).

Dalam pelaksanaan tahapan tersebut di tujuh daerah Pilkada di Sultra, imbaunya, protokol standar Covid-19 harus betul-betul ditaati. Para peserta yang hadir harus menggunakan alat pelindung diri seperti masker, tidak berjabat tangan, dan jaga jarak.

“Itulah himbauan kami selaku penyelenggara Pilkada. Kiranya seluruh pasangan calon yang akan mengikuti pengundian nomor urut agar tidak mengikutkan pendukung,” tandas Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra itu.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *