Oknum Kades di Konsel Ditahan Sat Reskrim Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Kasat Reskrim Polres Konsel  AKP Henryanto Tandirerung, STK, SIK. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – ” Seorang kepala Desa di Konawe Selatan, di Kecamatan Laeya ditahan aparat Kepolisian Polres Konsel melalui Satuan Reskrim. Penahanan ini diduga atas dugaan pelecehan seksual terhadap warganya seorang ibu rumah tangga di wilayah kerjanya untuk 20 hari kedepan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi – saksi dan barang bukti , ST resmi kami tahan untuk selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini , Selasa 12 September 2023 ,” ujar Kasat Reskrim Polres Konsel  AKP Henryanto Tandirerung, STK, SIK.

Menurutnya, Dugaan pelecehan seksual terhadap IRT ( Ibu Rumah Tangga ) inisial FWN ( 26 ) di Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) yang terjadi pada Senin ( 11 / 09 / 2023 ) telah menemui titik terang.

“Setelah dilakukan gelar perkara pelecehan seksual terhadap FWN ( 26 ) , pihak penyidik Sat Reskrim Polres Konsel menetapkan saudara ST ( 51 ) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Diketahui bahwa ST berprofesi sebagai Kades di Kec. Laeya Kab. Konsel,”katanya.

“Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa penahanan terhadap ST dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Konsel,”

Henryanto Tandirerung juga menyampaikan bahwa terhadap ST ( 51 ) dijerat dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf (b), (c) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun kurungan.

“Terhadap ST kami jerat dalam pasal 6 huruf (b), (c) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara ” Pungkas perwira tiga balak di pundak itu.

USAN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *