Masyarakat Bangun Usaha di Hutan Mangrove, Pemkot Kendari Diduga Lakukan Pembiaran

Kepala Ombudsman ORI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo.

BeritaRakyat.id, Kendari – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan pembiaran atas pelanggaran di Hutan Mangrove Teluk Kendari.

Kepala Ombudsman ORI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030, sangat jelas lahan hutan mangrove di Teluk Kendari tidak boleh dikelola masyarakat atau korporasi dalam bentuk apa pun.

“Sejak dilakukan pembangunan usaha bangunan-bangunan yang ada di hutan mangrove, pemerintah kota melakukan pembiaran dan tidak tegas dalam memberikan kepastian serta penegakan hukum, yang membuat
pembangunan semakin masif,” kata Mastri Susilo kepada media ini, Minggu (20/09/2020)

Menurut Mastri, pada saat penyusunan
Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tersebut, bisa jadi Pemkot Kendari tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sebab, bila disosialisasikan, masyarakat atau korporasi pasti tidak akan membangun usaha di area tersebut.

“Kita tidak tau penyusunan perda pada saat itu apakah disosialisasikan atau tidak. Kalau tidak disosialisasikan berarti pemerintah kota lalai dalam melakukan sosialisasi peratuan daerah. Sehingga, masyarakat tidak bisa disalahkan ketika membangun di suatu tempat dilarang oleh perda,” jelasnya.

Mastri mengaku, sudah tiga kali diundang rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Pemkot Kendari terkait menyelesaikan permasalahan di Hutan Mangrove itu. Ia kemudian memberikan opsi, kalau memang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan isi perda terdebut, kemudian dilakukan revisi perda tata ruang dengan kondisi faktual saat ini.

“Solusi yang baik itu tanpa ada gesekan di masyarakat harus direvisi perdanya. Setelah dilakukan revisi kemudian dijadikan pedoman dalam penataan ruang di Kota Kendari,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Mastri, di Kota Kendari banyak banyak terjadi pelanggaran perda tentang tata ruang. Persoalan ini mesti diselesaikan dan pemkot jangan tebang pilih dalam penegakan perda itu sendiri.

“Dalam perda jelas di sana (hutan mangrove) sudah melanggar, tapi saat ini tidak ada tindakan dari pemerintah kota. Sementara masyarakat kecil yang melanggar Satpol PP tidak main-main melakukan tindakan terutama dalam menertibkan pedagang-pedagang di pinggir jalan,” tutupnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *