Masuk TO Polisi, Pengedar Sabu di Kolaka Berhasil Ditangkap

Pengedar sabu yang berhasil diamankan Polres Kolaka, Selasa (22/12/2020)

BeritaRakyat.id, Kolaka – Seorang pria berinisial R alias C (29) berhasil ditangkap, Selasa (22/12/2020), setelah masuk target operasi (TO) pihak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka. Ia diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dengan menjadi pengedar dan pengguna narkotika sabu.

Benar saja, saat berhasil diamankan di By Pass Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, pria tersebut tengah membawa sabu seberat 24,66 gram. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Muh Alwi Akbar melalui Paur Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi.

“Iya, memang terjadi penangkapan warga Pomalaa berinisial R alias C pada Selasa (22/12/2020) sekira pukul 21.00 WITa di By Pass Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka,” kata Bripka Riswandi, Rabu (23/12/2020).

Dijelaskan, pada saat penangkapan, polisi mengamankan satu sachet kemasan plastik bening. Di dalam plastik tersebut terdapat sembilan sachet plastik yang masing-masing berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Ditemukan juga satu pipet besar yang salah satu ujungnya dibuat runcing, diduga digunakan sebagai sendok oleh pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kolaka dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan serta melakukan perkembangan ke bandar besar,” lanjutnya.

Saat ini pun, pelaku dikenakan  Pasal 112 ayat (1 ) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

YUSRI/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *