Mantan Pj Kades Pasikuta Dinyatakan Bebas Dari Tuntutan, Atas Perkara Pengadaan Lampu PJU

Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Kendari (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Kendari – Pengadilan Tipikor Negri Kendari menggelar Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lampu Penerngan Jalan Umum (PJU) Sistem PLTS di Desa Pasikuta Kecamatan Marobo Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019 pada, Senin (25/09/2023) kemarin.

Sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan perkara tipikor dengan nomor 18/pid.susTPK/2023/Ptpk.kdi dengan terdakwa La Ode Laano dinyatakan gugur demi hukum. Sebab yang bersangkutan meninggal dunia akibat kanker pada 20 September 2023, sebelum sidang putusan digelar. Sehingga almarhum dibebaskan dari tuntutan.

“Namun jika merujuk pada putusan terdakwa LM dimana amar putusannya yaitu denda 200 juta dan membebankan uang pengganti sebesar Rp510.000.141, menegaskan bahwa dalam hal mengambil uang negara sepenuhnya dilakukan oleh pak LM, bukan almarhum,” jelas Sitti Satriani Aswat SH MH, Kuasa Hukum La Ode Laano, Rabu (27/09/2023).

Sebumnya, pada awal Juli 2022 lalu, LHP Dinas PUPR Kabupaten Muna menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada Pekerjaan Pengadaan Lampu Penerngan Jalan Umum (PJU) Sistem PLTS di Desa Pasikuta Kecamatan Marobo, Tahun Anggaran 2019. Yang mana kasus itu menyeret nama La Ode Laano selaku sebagai Pj Kepala Desa Pasikuta saat itu.

Setelah melalui rentetan pemeriksaan, kasus dugaan korupsi pekerjaan senilai Rp567,5 juta itu pun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari dengan Nomor Registrasi Perkara 18/pid.susTPK/2023/Ptpk.kdi tanggal 21 Agustus 2023.

Pengadilan Tipikor Kendari, sejumlah saksi diperiksa dan dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan tersebut. Diantaranya LM selaku Kuasa Direktur CV Alfa Media (Pihak Ketiga), NT selaku bendaraha desa, serta HS selaku Ketua TPK Desa.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa, serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik/tanggapan dalam surat tuntutannya, diantaranya terdakwa La Ode Laano diduga secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar sebelumnya, La Ode Laano dituntut dengan 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp367,5 juta. Sedangkan untuk tuntutan terdakwa LM Kuasa Direktur CV Alfa Media dituntut 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah tanpa ada penyebutan uang pengganti.

Terkait itu, Kantor Sitti Satriani Aswat SH MH menyampaikan surat pembelaan dengan menyatakan bahwa unsur yang disampaikan JPU tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan.

“Kami selaku pengacara dari pada La Ode Laano pada saat menghadirkan pledoi di muka persidangan, kami memohonkan agar La Ode Laano dapat diputus bebas karena menurut hemat kami terdakwa tidak pernah mengambil uang negara yang berkaitan dengan pengadaan lampu jalan,” ungkap Sitti Satriani Aswat SH MH, Kuasa Hukum La Ode Laano, Rabu (27/9/2023).

Sitti menjelaskan, berdasarkan Kontrak Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan Pengadaan Lampu PJU Sistem PLTS Nomor 06/TPK/XII/2019 Tanggal 21 Desember 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp567,5 juta, yang bertanggung jawab mengelolah dan melaksanakan kegiatan pengadaan adalah LM selaku Kuasa Direktur CV Alfa Media.

Dari fakta persidangan, LM telah menerima tranfer melalui rekening pribadi sebesar Rp200 juta, dan kemudian pada 26 Desember 2019 LM menerima sisanya sebesar Rp 367,5 juta secara tunai dari La Ode Laano, dan LM telah menanda tangani bukti kas bahwa telah menerima seluruh anggaran pekerjaan sebesar Rp567,5 juta.

Namun setelah 90 hari sebagaimana batas waktu pekrjaan yang diatur dalam Kontrak Perjanjian Kerja Sama, LM tidak menyelesaian pekerjaan tersebut. Dengan demikian, LM selaku Kuasa Direktur CV Alfa Media patut diduga keras memiliki niat menguntungkan diri sendiri atau perusahaannya.

“Oleh karena itu, alasan Jaksa Penuntut Umum terhadap unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dituntutkan terhadap terdakwa La Ode Laano adalah tidak beralasan dan tidak berdasar,” jelas Sitti.

Alhasil, pada sidang yang digelar 25 September, Majelis Hakim memutuskan perkara LM dengan 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp510.0000.141. Sedangkan perkara La Ode Laano dinyatakan gugur dan bebas dari tuntutan.

“Jika merujuk pada putusan terdakwa LM dimana amar putusannya yaitu denda 200 juta dan membebankan uang pengganti sebesar Rp510.000.141, menegaskan bahwa dalam hal mengambil uang negara sepenuhnya dilakukan oleh pak LM bukan almarhum, karena terdapat dalam bukti kas Desa Pasikuta telah dilakukan pembayaran 100 persen terhadap pihak ke 3 dalam hal ini CV Alfa Media,” tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *