KPU Sosialisasi Pencalonan, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Paslon

Ketua KPU Konsel Aliudin saat membuka sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak di salah satu hotel di Konsel. (FOTO : AKBAR)

BeritaRakyat.id,. Konawe Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tanggara (Sultra) menggelar sosialisasi pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Sabtu (22/08/2020). Dalam melaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini, KPU mengundang seluruh pimpinan  partai politik (Parpol).

“Tahapan Pilkada Konsel terus dilaksanakan dalam rangka menghadapi pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Untuk hari ini, kegiatan yang dilaksanakan adalah sosialisasi pencalonan dan syarat syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel,” ujar Ketua KPU Konsel, Aliudin, ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi itu.

Menurut Aliudin, dalam pelaksanaan tahapan sosialisasi ini dijelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon kepala daerah, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Konsel.

“Untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik yang mengajukan pasangan calon di KPU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020,” jelasnya.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, sebut mantan Ketua PPK Lainea ini, di antaranya parpol atau gabungan parpol pendukung pasangan calon, memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Untuk Konsel, dengan 35 kursi di DPRD berarti harus ada dukungan parpol atau gabungan parpol minimal 7 kursi untuk dapat memenuhi syarat pencalonan.

“Adapun jenis atau model syarat pencalonan itu terdiri dari BKWK Parpol atau surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan parpol atau gabungan Parpol, B1KWK atau keputusan DPP Parpol tentang persetujuan bakal pasangan calon,” urainya.

Selanjutnya, kata dia, B2KWK atau surat pernyataan kesepakatan parpol atau gabungan parpol dalam pencalonan, B3KWK atau surat pernyataan kesrpakatan antara parpol/gabungan parpol dengan bakal pasangan calon dan model, B4KWK atau surat pernyataan kesesuaian naskah, visi, misi dan program bakal pasangan calon dengan RPJP Daerah.

“Terkahir adalah daftat tin kampanye,” tandasnya.

AKBAR/ NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *