KPU Konsel Canangkan Gerakan Mendukung Perekaman e-KTP

Gerakan mendukung pencanangan perekaman E-KTP Jelang Pilkada Konsel oleh KPU Konsel. (FOTO : AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Masyarakat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kini didorong oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan perekaman dan segera memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU Konsel Sakirman SPd mengatakan, gerakan mendukung perekaman e-KTP ini merupakan salah satu presur pentingnya data administrasi kependudukan masyarakat Konsel utamanya pada pemilihan bupati dan wakil bupati nanti.

“Hal ini wajib dilakukan sebagai bagian kampanye kita kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar dapat menuangkan hak pilihnya dan terdaftar dalam daftar pemilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati. Harapannya agar daftar pemilih di Konsel dapat terakses seratus persen,” ujar Sakirman, saat membuka launching gerakan mendukung perekaman e-KTP di Kantor KPU Konsel, Kamis (19/11/2020)

Senada dengan itu, Ketua KPU Konsel, Aliudin SIp menuturkan, gerakan mendukung perekaman e-KTP tersebut sesuai Surat KPU RI No 1017.

“Karena ada beberapa persoalan, ada saja pemilih terdaftar dalam DPT tetapi belum memiliki e-KTP. Begitu juga mungkin masih ada warga Konsel yang berdomisili di Konsel tetapi belum melakukan perekaman. Inilah langkah kita untuk mendorong gerakan mendukung perekaman KTP elektronik,” paparnya.

Begitu juga disampaikan Komisioner KPU Konsel Divisi SDM dan Parmas KPU Konsel Seni Marlina SH. Menurutnya, langkah KPU juga mengkampanyekan ke seluruh badan adhoc KPU untuk mengkampanyekan posko-posko Disdukcapil mendorong warga dapat melakukan perekaman.

“Dengan gerakan mendukung perekaman KTP elektronik ini, kita lakukan gerakan masiv bersama KPU, Bawaslu dan Dukcapil untuk dapat mengajak masyarakat Konsel yang telah memasuki usia wajib KTP agar melakukan perekaman KTP elektronik sehingga dapat menuangkan hak pilihnya,” ajak Seni Marlina.

Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konsel, Asriani SKep Nrs. Baginya, menjadi sebuah pekerjaan tambahan yang tidak bisa hanya santai tetapi bagaimana mengakomodir penduduk dalam memperoleh hak pilihnya melalui Perekeman e-KTP.

“Di 20 hari tersisa menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel, KPU Konsel mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri pentingnya dokumen administrasi kependudukan (asminduk),” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kepala Disdukcapil) Konsel, Drs Muh Yusuf menyebutkan, data Disdukcapil Konsel jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP kurang lebih 214.000 jiwa. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman berada pada angka 210.000 jiwa.

“Data yang belum merekam sekitar 4.000 jiwa. Terkait persoalan kepemilikan Adminduk ini diakibatkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk memiliki adminduk. Olehnya itu, Disdukcapil Konsel dalam mengakomodir warga-warga yang belum memiliki e-KTP, petugas Dukcapil Konsel turun langsung di 25 kecamatan yang ada di Konsel untuk melakukan perekaman,” ungkapnya.

Baik KPU maupun pihaknya juga mengajak masyarakat Konsel yang belum memiliki dokumen kependudukan, kiranya segera melakukan pengurusan dan perekaman dokumen adminduk. Sebab, pengurusan dokumen kependudukan gratis dan sangat penting.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *