Komisi III DPRD Kendari Dukung Belajar Tatap Muka

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari La Yuli

BeritaRakyat.id, Kendari – Tiga sekolah di Kota Kendari Sulawesi Tenggara yang disiapkan untuk proses belajar tatap muka pada tahun ajaran baru 2021, mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Tiga sekolah tersebut berdasarkan hasil verifikasi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yakni SMPN 21 Kendari, SMPN 19 Kendari, dan SMP Swasta Frater Kendari.

Anggota DPRD Kota Kendari La Yuli mengatakan, sebagai anggota komisi III yang membidangi pendidikan, pihaknya mendukung penerapan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah. Namun, tetap memperhatikan segala persyaratan di tengah pandemi Covid-19.

“Kita di komisi III mendukung proses belajar mengajar tatap muka di sekolah dan harus betul-betul memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata La Yuli, saat ditemui di kantor DPRD Kota Kendari, Kamis (24/12/2020).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, proses belajar mengajar tidak dilaksanakan semua sekolah, karena memperhatikan lokasi dan zona masing-masing wilayah yang ada.

“Tidak semua sekolah, tapi yang paling penting itu ada persetujuan dari orang tua murid mengizinkan anaknya belajar di sekolah. Ini yang menjadi syarat utama harus diperhatikan pemerintah kota,” jelasnya.

Ia menambahkan, kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) menyerahkan mengintruksikan ke daerah untuk menentukan pelaksanaan sekolah tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan persyaratan lainnya dari pemerintah wajib diterapkan kepada guru dan siswa untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sektor pendidikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, persiapan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah akan terus dievaluasi dengan penerapan protokol kesehatan dan memperhatikan infrastruktur pendukung prokes seperti tempat cuci tangan, thermo gun, masker, hand sanitizer, dan prasarana penunjang yang telah disiapkan.

“Syarat ketat yang harus diperhatikan dalam pembukaan sekolah mulai protokol kesehatan (3M) memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kepala sekolah, guru, staf, siswa wajib rapid test dan swab antigen serta mendapat persetujuan orang tua dan wali siswa sangat penting,” jelasnya.

Mantan Wakil Wali Kota Kendari ini menjelaskan, belajar tatap muka di sekolah dilaksanakan tidak seperti sebelum Covid-19 melanda Kota Kendari. Tetapi akan diatur dalam seminggu hanya dua kali siswa masuk sekolah dan jumlahnya dibatasi.

“Jumlahnya juga kita batasi, lebih dari 30 orang bahkan satu kelas tinggal 15 orang. Kita evaluasi terus dengan melihat kondisi Covid-19. Kalau kasusnya terus turun dan semakin terkendali, maka kita buka secara bertahap,” tutupnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *