BeritaRakyat.id, Kendari, – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelesaikan kasus pelecehan yang melibatkan mantan kepala sekolah (KS) Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Sultra yang makin berlarut-larut.
Sebelumnya, mantan KS SKO bernama Aslan diduga melakukan pelecehan kepada salah satu siswinya yang berinisial ZA di tahun 2017, dan telah diselesaikan secara damai melalui DPP LAT Sultra, namun kasus tersebut masih berlarut dan akhirnya korban berinisial ZA kembali melakukan pelaporan di Polres Kendari terkait kasus tersebut.
Terkait hal tersebut, DPP LAT Sultra kembali memanggil korban ZA sebagai pelapor dan Aslan sebagai terlapor untuk menyelesaikan pelaporan kembali kasus tersebut bertempat di Kantor DPP LAT Sultra, Minggu, (14/02/2021).
Wakil Ketua DPP LAT Sultra, Anton menjelaskan, pada dasarnya kasus tersebut telah selesai secara damai melalui jalur adat suku Tolaki pada tahun 2017 lalu dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Kami juga mengeluarkan surat pernyataan terkait penyelesaiannya dan telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, mereka sepakat masalah ini telah selesai dengan baik”, ujarnya usai pertemuan dengan kedua belah pihak di Kantor DPP LAT Sultra.
Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pakar DPP LAT Sultra, Misran Safar mengatakan, untuk kasus ini, berdasarkan hukum adat, tidak boleh pelaku yang telah terhukum secara adat sebelumnya kembali dihukum atas kasus yang sama, terlebih lagi pelaku telah mematuhi hukuman yang diberikan sesuai dengan prosedur adat yang digunakan sehingga kasus ini dinyatakan telah selesai dan kedua belah pihak menerima.
“Pelaku sudah menunaikan hukuman, maka dari itu sudah selesai dan ingat, hukum adat itu tidak seperti hukum positif ada perdata, pidana dan lainnya, hukum adat itu meliputi semuanya”, ungkapnya.
Sementara itu, Sekjen DPP LAT Sultra, Bisman Saranani mengungkapkan, salah satu hasil pertemuan bersama kedua pihak pelapor dan terlapor ini adalah menyatakan bahwa kasus ini telah selesai, selain itu kami akan mendampingi pihak pelapor bersama pengacaranya ke Polres Kendari untuk mencabut laporan tersebut dikuatkan dengan keterangan dari DPP LAT.
“Kita akan mengawal hal ini, kami juga akan berkoordinasi secara terbuka dengan Kapolres bahwa kasus ini telah diselesaikan”, jelasnya.
USAN