Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Alat PCR Akan Ditingkatkan ke Penyidikan

Kasat reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Muna – Kasus dugaan mark up harga satuan pengadaan alat polymerase Chain Reaction (PCR) pada dinas kesehatan Muna tahun 2020 terus bergulir di Polres Muna

Dalam Kasus yang menelan anggaran Rp 1,9 Milyar itu, penyidik sudah mengumpulkan keterangan terhadap pihak terkait yakni Kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) La Ode Arifin Kase

Selain itu ada Bendahara Dinkes, Cristine Tantu, Kontraktor PT RH Jaya Farma Himrayani dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Amrin Fiini

Kasat reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengaku jika kasus tersebut memenuhi unsur maka akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan

“bulan ini jika ditemukan kerugian negara dan cukup bukti makan akan dinaikan ke tahap penyidikan.” ucap Iptu Astaman Rifaldy Saputra Kamis (10/03/2022)

Sementara itu dikutip dari Publiksatu.co bahwa anggaran tersebut merupakan hasil refocusing yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020

Saat itu, Dinas Kesehatan melakukan pengadaan alat PCR setelah mendapat surat dari Provinsi Sulawesi Tenggara mengingat Rumah Sakit Umum Raha adalah rumah sakit rujukan tiga daerah yaitu Kabupaten Buton Tengah, Muna Barat dan Muna Induk sebagai pusat penanganan Covid-19 .

Saat dimulainya tahap proses pengadaan alat PCR, Kepala Dinas Kesehatan, Rimba Sua selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengangkat Arifin Kase sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena sifatnya darurat bencana Covid, proses pengadaan alat PCR tersebut dilakukan tanpa proses lelang sehingga Dinas Kesehatan menunjuk PT. RH. Jaha Farma sebagai penyedia barang dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar lebih.

Sebagai pihak ketiga, PT. RH. Jaya Farma melakukan pembelian alat PCR Covid di PT. Indofarma Jakarta sebagai distributor pada bulan Desember 2020. Alat Laboratorium kesehatan berupa alat PCR tersebut diadakan sebanyak 20 unit dan masih tersimpan di Gedung Laboratorium Daerah.

Berdasarkan laporan keuangan PT. Indofarma Jakarta yang diterbitkan pada bulan April 2021 lalu disebutkan bahwa total belanja PT. RH. Jaya Farma dalam pengadaan alat laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Muna sebesar Rp 1,2 miliar. Terjadi selisih sekitar Rp 700 juta lebih dari nilai kontrak Rp 1,9 miliar lebih. Kemudian alat PCR ini sampai saat ini belum juga difungsikan.

Karena diduga terjadi ada perbuatan melawan hukum atau adanya indikasi korupsi maka LSM Gerak Sultra melaporkan ke Polres Muna terkait pengadaan alat PCR yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muna

BURHAN ODE

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *