BeritaRakyat – Ekonomi – Gedung Kantor PERURI di Jalan Palatehan, Jakarta Selatan, resmi menyandang status Cagar Budaya Nasional. Pengumuman ini disampaikan Kementerian Kebudayaan RI dalam acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) 2024 di Kota Tua, Sabtu (16/11). Penghargaan bergengsi tersebut diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi PERURI dalam menjaga warisan sejarah dan kebudayaan Indonesia.
Related Post
Sebanyak 17 lokasi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional tahun ini, dan Gedung Kantor PERURI termasuk di dalamnya. Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya, menerima penghargaan tersebut langsung dari Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. Penetapan ini, menurut Kementerian Kebudayaan, bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan mengapresiasi nilai-nilai budaya penting agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Lebih dari sekadar gedung tua, status Cagar Budaya Nasional bagi Kantor PERURI merepresentasikan peran vital perusahaan tersebut dalam perjalanan ekonomi dan pembangunan Indonesia. Bangunan bersejarah ini menyimpan jejak sejarah yang kaya dan signifikan bagi perkembangan bangsa. Dengan status barunya ini, diharapkan Gedung Kantor PERURI dapat terus dijaga kelestariannya dan menjadi bagian penting dari memori kolektif masyarakat Indonesia.
Tinggalkan komentar