BeritaRakyat – Ekonomi – Kabar baik bagi para pelaku UMKM! Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang UMKM. Namun, jangan senang dulu, bukan semua UMKM bisa merasakan keringanan ini. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.
Related Post
Salah satu syarat utama adalah UMKM yang terdampak bencana alam sehingga kesulitan membayar utang. "Sebagian besar pengusaha UMKM yang terdampak bencana alam di daerahnya masing-masing," ujar Maman kepada beritarakyat.id, Selasa (19/11/2024).
Selain itu, total utang UMKM yang bisa dihapus juga dibatasi. Untuk pelaku usaha perorangan, maksimal Rp 300 juta, sementara untuk badan hukum maksimal Rp 500 juta. Angka tersebut mencakup pokok pinjaman dan bunganya. "Jadi bukan hanya Rp 300 juta, tetapi maksimal sampai angka tersebut. Ada yang utangnya Rp 10 juta, Rp 20 juta, pokoknya maksimal Rp 300 juta untuk pribadi," tegasnya.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan utang ini hanya berlaku untuk utang di bank-bank milik negara (Himbara). Daftar UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang sudah masuk dalam list penghapusbukuan piutang perbankan Himbara.
Proses penghapusan utang ini ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan sejak PP 47/2024 diterbitkan, atau sekitar April 2025. "Sesuai perintah PP yang dibuat Pak Prabowo, kita harus selesaikan dalam waktu 6 bulan," pungkas Maman.
Tinggalkan komentar