BeritaRakyat.id,. Konawe Selatan – Penanganan dugaan kasus korupsi di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, AB Subair yang menjadi tersangka dalam kasus ini belum ditahan.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Konsel itu hanya menjadi tahanan kota. Bahkan, ia kini masih menjabat sebagai sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Konsel.
Namun demikian, AB Subair selalu kooperatif mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya itu. Ia juga selalu hadir saat persidangan berlangsung.
“Sidang kasus korupsi di Dinas Pariwisata Konsel sudah kali kedua persidangan dan masih pemeriksaan saksi dengan tersangkanya AB Subair,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Affrilliana Purba SH, melalui Kasubsi Penuntutan, Arifin Diko SH, di Kantornya, Rabu (02/09/2020).
AKBAR/NURSADAH