JaDI Konsel: Semua Paslon Langgar Protokol Kesehatan

Salah satu kegiatan dekkarasi pasangan calon yang massanya tidak memggunakan APD di masa pandemi Covid-19. (FOTO : AKBAR)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) di KPU Konsel berakhir, Minggu (06/08/2020). Tiga pasangan masing masing, Muh Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran, Surunuudin Dangga – Rasyid mendaftar di hari pertama, Jumat (04/09/2020). Terkahir di hari ketiga adalah pasangan Rusmin Abdul Gani (RAG) – Senawan Silondae (SS) yang menutup pendaftaran.

Dari tahapan pendaftaran tersebut. Tiga pasang calon yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan di Pilkada serentak 9 Desember 2020, masing-masing menggelar show of force dan deklarasi. Dari kegiatan deklarasi tersebut, semua pasangan calon melanggar dan mengabaikan protokol kesehatan standar Covid-19 di masa pandemi corona yang masih mewabah.

Pelanggaran prokol kesehatan oleh tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel itu diungkap Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Konsel selaku pemantau Pilkada serentak. Pelanggaran itu dilakukan dengan mengumpulkan massa saat menggelar deklarasi dengan mengabaikan standar Covid, dengan masih banyaknya yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), jaga jarak dan lainnya.

“Tiga pasang calon dari pantauan kami melanggar prokoler kesehatan standar Covid-19. Kerumunan massa saat deklarasi dengan tidak ada jarak, dan tidak memakai masker tentunya rentan penyebaran virus corona di massa pandemi saat ini,”ujar Ketua Presidium JaDI Konsel, Sutamin Rembasa kepada media ini, di Andoolo, Minggu (06/09/2020).

Sutamin menyebutkan, deklarasi pasangan calon Muh Endang – Wahyu di Lapangan Pemda Konsel pada hari Jumat, 4 September 2020 yang dihadiri ribuan warga dengan tidak adanya jarak serta yang tidak menggunakan masker, tentunya rawan persebaran virus.

Begitu juga saat Paslon Surunuddin Dangga – Rasyid yang melaksanakan dekkarasi di Lapangan sepak Bola Kecamatan Palangga pada hari Jumat 4 September juga demikian.

“Termasuk saat deklarasi pasangan calon RAG-SS yang di gelar dipertigaan Kelurahan Alangga Kecamatan Andoolo pada hari Minggu, 06 September yang dihadiri banyak massa sangat rentan penularan corona. Jelas semuanya melanggar protokol kesehatan dengan mengabaikan instruksi dari pemerintah,” jelasnya.

Mantan komisioner KPU Konsel itu mengaku, atas temuan saat JaDI Konsel melakukan pemantauan di tahapaan pendaftaran tersebut segera akan disampaikan kepada Presidium JADI Sultra dan ditembuskan di Presidium JaDI Nasional agar kiranya ada rekomendasi yang dikeluarkan kepada bakal calon yang melanggar protokol kesehatan.

“Kami berharap pasangan calon untuk melakukan evaluasi atas pengumpulan massa yang rentan akan menularkan virus corona di masa pandemi saat ini. Kita juga berdoa agar dari kegiatan pengumpulan massa di deklarasi paslon tidak menjadi cluster baru,” pungkasnya.

HERMAN/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *