BeritaRakyat.id,. Kendari – Haslin Hatta Yahya mewakili masyarakat Bombana kembali membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komisi Yudisial Repoblik Indonesia (RI) terkait dugaan transaksi hukum oleh hakim di PN Pasar Wajo.
Surat terbuka itu, soal pelepasan tersangka direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) dari 3 kasus yang mendadak dilepas dari Rutan dan dialihkan ke tahanan Kota.
“Padahal ada 3 kasus pidana yg menjeratnya dan sudah status tersangka. Yakni, tsk di tambang ilegal- tsk di kasus bbm subsidi dan tsk di kasus tipu gelap,” ungkapnya Haslin, Kamis (26/10/2023).
Kejadian ini lanjut Hasilin, sangat Ini luar Biasa dan sangat memalukan martabat hukum di Negeri ini.
Lalu selain itu lanjut dia, yang tidak kalah hebatnya pula, Komisaris PT PLM, Handoko Suhartono yang berstatus tersangka dan masuk dalam daftar (DPO), tidak hadir dalam persidangan, namun bisa menang dalam sidang praperadilan.
“Gugatannya dikabulkan oleh hakim PN Kendari, Ahmad Yani.
Ini luar biasa, Pelaku Pidana ( BERDUIT ).yg sudah masuk daftar DPO bisa,” heranya.
Untuk itu, mewakili masyarakat Bombana dirinya mengaku kaget dengan penerapan hukum terhadap Komisaris dan direktur PT PLM.
“Sudah begitu parah marwa hukum hukum di negeri ini. Ataukah mereka terlalu sakti dan kebal hukum. Kami masyarakat hanya bisa sapu dada melihat hukum sudah menjadi alat transaksi yang memalukan,” herannya.
Atas dasar itu, tambah dia pihaknya membuat surat terbuka kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti, agar tidak ada lagi oknum hakim yang bisa mencederai penegakan hukum di Negara ini.
ODEK