BeritaRakyat.id, Kendari – Kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumardin, kini bergulir di meja persidangan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Upaya praperadilan yang ditempuh pihak Jumardin, karena tidak terima dengan keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra selaku pihak tergugat, yang mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) kasus penggelapan pajak kendaraan yang diduga melibatkan tiga oknum polisi ini.
Jumardin melalui kuasa hukumnya Dr Andu Heriaksa menjelaskan, permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penggelapan pajak itu sudah disidangkan.
“Sidang hari ini adalah pembacaan surat gugatan termohon. Kami selaku tim kuasa hukum dari Jumardin, kami sudah menyampaikan atau membacakannya,” jelasnya saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Rabu (27/01/2021).
Terkait SP3 yang dipersoalkan itu, pihaknya berharap agar hakim yang menangani perkara tersebut bisa membuat keputusan seadil-adilnya. Sebab, menurutnya, SP3 yang dikeluarkan penyidik Polda Sultra menuai kejanggalan.
Salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus ini, ungkapnya, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka, namun di tengah perjalanannya tiba-tiba penyidik mengeluarkan SP3.
“Untuk itu, kami meminta kepada hakim agar melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” bebernya.
“Kemudian hakim juga meminta agar SP3 yang dikeluarkan penyidik tidak sah atau batal demi hukum,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, itu merupakan hak masyarakat untuk melakukan praperadilan jika tidak terima dengan hasil penyidikan atau SP3 yang diterbitkan.
“Namun yang memutuskan adalah ketua pengadilan. Nanti kita lihat karena praperadilan masih berjalan,” papar Dolfi, dihubungi melalui sambungan telepon.
Selain itu, pria yang berpangkat satu bunga di pundaknya itu menjelaskan, penerbitan SP3 itu karena perkara itu (dugaan penggelapan pajak, red) tidak cukup bukti sehingga berkasnya dikembalikan kepada penyidik.
“Sudah tiga kali berkasnya di kirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun selalu dikembalikan karena tidak cukup bukti,” urainya.
Lagipula, tambahnya, 2017 lalu mantan kepala samsat, Kompol Muhajir telah mengembalikan dana pajak tersebut.
“Pada dasarnya sudah tiga diajukan di JPU, akan tetapi dikembalikan. Sehingga penyidikan menyimpulkan dengan menerbitkan SP3,” ungkapnya.
Ia mengaku, jika sebelumnya Polda Sultra menetapkan ketiga oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka, namun setelah berkasnya dikirim di JPU dan diteliti namun lagi-lagi tidak cukup bukti.
“Atas dasar itulah Polda Sultra dalam hal ini penyidik menerbitkan SP3,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Kendari, Kelik Trimargo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas praperadilan dari pihak Jumardin dan telah dilaksanakan sidang.
“Dalam sidang tersebut dibacakan praperadilannya. Sidangnya akan dilanjutkan besok, (hari ini, red),” ucapnya.
Untuk diketahui, ketiga oknum polisi yang diduga menggelapkan pajak mobil itu yakni mantan Kepala Samsat Kolaka, Kompol Muhajir, AKP Samsul Bahri (Mantan Kepala Samsat Kolaka) dan Brigadir Jamal yang merupakan anggota Samsat Kolaka.
RANDI/NURSADAH