BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Komisi II DPRD Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing dengan PT Cipta Agung Manis (CAM). RDP tersebut juga dihadiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Badan Pertanahan Nasiona (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Pemerintah Kelurahan Ngapaaha dan masyarakat pengaspirasi du ruang rapat DPRD Konsel, Selasa (24/10/2023).
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Konsel Nadira didampingi anggotanya Mbatono Suganda dan Sabrillah Taridala itu terkait laporan masyarakat yang mengeluhkan pelepasan atau penyebaran racun oleh perusahaan PT CAM yang mengakibatkan ternak (Sapi) warga Ngapaaha tewas dan sebagian sungai tertimbun dan kering akibat penggusuran lahan oleh perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Nadira mengaakan, kehadiran investor di wilayah Konsel tidak lain adalah untuk memberikan kesejahteraan dan lapangan kerja untuk masyarakat. Bukan sebaliknya yang memberikan dampak dan kerugian bagi masyarakat sekitar, termasuk di wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) yang masih dalam penguasaan lahan warga untuk tidak digusur tetapi dikembalikan kepada warga.
“Terkait laporan masyarakat yang ternaknya terbunuh akibat racun, kiranya untuk mendapat perhatian dengan tidak melepas atau menebar racun. Begitu juga dengan penggusuran lahan kiranya agar sungai atau rawa untuk tidak ditimbun. Terkahir, kiranya DLH dan BPN untuk meinjau lokasi IUP PT CAM, jika ada pelanggaran maka ada catatan,”ujar Politisi PAN itu.
Sebelumnya, salah satu warga Kelurahan Ngapaaha mengadukan tiga pokok persoalan yang dilakukan oleh PT CAM. Pertama kematian delapan (8) ekor sapi yang mati akibat racun yang ditebar pekerja PT CAM, penggusuran lahan yag mengakibatkan tertutupnya sungai dan rawa yag mengakibatkan kekeringan persawahan warga, termasuk masuknya PT CAM tidak ada kesejahteraan warga seperti yang dijanjikan setiap melakukan sosialisasi, yang ada sebaliknya adalah ketidaknyamanan.
“Pemerintah daerah melalui DLH, BPN dan instansi lainnya, dengan kasus ini, kiranya untuk tidak melakukan pembiaran, tetapi untuk meninjau lokasi. Bila perlu dilakukan penghentian investasi atau penanaman ubi. Selain itu perusahaan untuk melakukan ganti rugi atas kematian ternak warga,”ungkapnya.
Begitu juga yang disampaikan Lurah Ngapaaha Sultan Laponangi mengatakan, pihak pemerintah telah mengkonfirmasi kepada masyarakat bahwa pihak perusahaan tidak akan melakukan pengolahan 200 meter dari jalan dan terkait pernyataan tidak ada sungai dalam lahan PT CAM semua itu tidak benar.
“Pada musim hujan jalan digenangi air karena air dari atas lahan perusahaan tidak dibuat parit sehingga membanjiri jalan dan merusak. Pihak perusahaan tidak peduli dengan kerusakan jalan,”katanya.
Sementara itu pihak PT CAM malalui Humasnya Hamsah menjelaskan, keberadaa perusahaan saling menguntungkan kedua belah pihak khususnya masyarakat sekitar. Kehadiran PT CAM dapat mengurangi pengangguran di kabupaten konawe selatan, kemudian pernyataan terkait kematian ternak sapi merupakan sikap tendensius dan prematur dan kami menolak keras atas tuduhan yang tidak berdasar.
“Kejadian tersebut tidak benar sebab pihak perusahaan tidak pernah meracun ternak ataupun menyuruh orang untuk meracun ternak tersebut,”ungkapnya.
Ditambahkan, di dalam areal lahan PT CAM tidak ada sungai sehingga tidak ada sungai yang terdampak akibat aktivitas perusahaan. Selan itu sekitar rawa-rawa PT CAM tidak ada persawahan warga.
“Dalam kegiatan perusahaan, bukan saja PT CAM yang melakukan aktifitas, tetapi ada juga perusahaan lain,”tandasnya.
YAN