BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Setelah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, Muh Endang-Wahyu rencana mulai disidangkan 26 Januari mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel selaku pihak tergugat, kini tengah mempersiapkan diri menghadapi persidangan tersebut.
Ketua KPU Konsel Aliudin mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari materi gugatan yang dilayangkan paslon bertagline Ewako itu. Sejumlah pengacara juga akan dipersiapkan untuk mendampingi.
“Kami selaku teradu di Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilkada Konsel, tentunya sudah siap untuk menghadiri dan memberikan jawaban atau keterangan yang diminta oleh hakim MK atas materi gugatan yang dilayangkan oleh salah satu Paslon peserta Pilkada Konsel,” ujar Aliudin kepada media ini, Kamis (14/01/2021).
Kata Aliudin, materi gugatan Ewako dengan menolak hasil rekapitulasi perolehan hasil pemungutan suara secara keseluruhan belum diketahui secara keseluruhan. Namun demikian, apa yang didalilkan oleh pihak penggugat itu akan berupaya dijelaskan. Pihaknya juga akan meyakinkan Majelis Hakim MK di persidangan nanti bahwa KPU Konsel sudah melaksanakan Pilkada 9 Desember 2019 lalu sesuai dengan yang telah ditetapkan.
“Pastinya semua delik aduan akan kami siapkan jawaban, penjelasan dan bukti dari seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkada hingga pleno penetapan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU, “katanya.
Ditambahkan, terkait masalah masker yang bertuliskan Desa Maju Konsel Sehat menjadi salah satu materi aduan pengadu tersebut juga akan sampaikan di persidangan nanti. Mengingat, masker untuk petugas pemurakhiran data pemilih (PPDP) lalu itu merupakan hasil cetakan pihak ketiga.
“Masalah masker yang dipersoalkan, bukan domain kami, karena KPU hanya menerima masker sebagai APD di masa pandemi Covid dan diperuntukkan untuk petugas kami di lapangan,” tandasnya.
- AKBAR/NURSADAH