BeritaRakyat.id, Kendari – Daftar pemilih sementara (DPS) di tujuh daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan. Dari hasil pleno tersebut tercatat bahwa DPS terbanyak ada di Konawe Selatan (Konsel) yang berjumlah 203.889 dan yang terendah ada di Konawe Kepulauan (Konkep) dengan jumlah tidak sampai 30 ribuan.
Banyak dan sedikit DPS ini tentu mempengaruhi tingginya tingkat partisipasi pemilih di hari pemungutan suara 9 Desember mendatang. Konkep misalnya, DPS paling sedikit namun memiliki calon kepala daerah terbanyak yakni empat pasang.
Pengamat dan pemerhati politik Universitas Haluoleo (UHO) Dr Sarlan Adijaya SSos MSi mengatakan, semakin sedikit jumlah wajib pilih dan banyaknya pasangan calon sangat rawan akan terjadinya transaksional jelang pemungutan suara. Itu dikarenakan untuk meraih suara terbanyak, bakal calon akan memobilisasi massa ke TPS dengan memberikan uang transportasi dan lainnya.
“Saya kira transaksional kepada pemilih dari calon ini dapat saja terjadi, terlebih lagi jumlah wajib pilihnya sedikit dan calonnya banyak, seperti di Konkep, dan Buton Utara dan daerah penyelenggara Pilkada lainnya,” ujarnya kepada media ini beberapa waktu lalu.
Menurut Dosen Fisip UHO ini, jumlah wajib pilih sementara yang telah ditetapkan KPU sudah dapat menggambarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan KPU jelang pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang. Dari jumlah DPS yang telah diplenokan di KPU itu, setiap pasangan calon sudah dapat meraba-raba atau menghitung wajib pilih yang akan mendukung dan memilihnya di TPS nanti.
“Hitung-hitungan ini, tentulah transaksional yang rawan terjadi antara tim pemenangan calon dan pemilih. Transaksional ini dimaksudkan bisa saja dalam bentuk mobilisasi masa ke TPS ataupun pemberian uang transportasi dan pemyebutan lainnya,” katanya.
Doktor jebolan Universitas Hasanuddin itu juga menambahkan, transaksional dalam hajatan lima tahun ini sudah menjadi penyakit dan membudaya. Untuk itu peran-peran penyelenggara mulai dari KPU, Panwas, Pemantau Pemilu ataupun dari pasangan calon melalui tim pemenangnya untuk melakukan pengawasan dan pencerahan agar tidak ada money politik dalam memilih bupati dan wakil bupati di TPS pada 9 Desember mendatang.
“Semua harus berperan, kiranya dalam hajatan memilih pemimpin dapat dilakukan dengan secara demokrasi tanpa ada embel-embel lain. KPU, Panwas, Pemantau dan peserta dapat menekan agar tidak terjadi transaksional,” tandasnya.
ODEK/NURSADAH