DPRD Konsel Minta Bupati Tinjau Izin PT Merbau Yang Diduga Serobot Lahan UPT

Ketua Komisi I DPRD Konsel Budi Sumantri saat menerima aspirasi warga di DPRD Konsel. (FOTO : IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Aktifitas PT Merbau Jaya Indahraya yang bergerak disektor perkebunan yang diduga melakukan penggusuran lahan di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di Desa Arongo Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi SulawesibTenggara (Sultra) mendapat reaksi dari DPRD Konsel.

Ketua Komisi I DPRD Konawe Selatan, Budi Sumantri meminta agar aktivitas penggusuran itu dihentikan. Pasalnya aktifitas penggusuran lahan oleh perusahaan akan mengganggu aktifitas warga khussusnya di lokasi UPT Arongo.

“Kita mendukung adanya investor di Konawe Selatan. Tetapi dengan catatan untuk tidak melakukan oenggusuran yang dapat merugikan masyarata,”ujarnya kepada awak media, Rabu, (20/09/2023).

BudiSumantri meminta agar bupati Konsel meninjau ulang perizinan PT Merbau Jaya Indahraya di Desa Laikandonga.

“Alasannya, karena penggusuran yang dilakukan tanpa konfirmasi pemilik lahan warga UPT Arongo sebagai pemilik lahan,”tegasnya.

Budi (Sapaan Akrab Ketua Komisi I DPRD Konsel) ini mengatakan, aktivitas penggusuran itu juga telah diadukan warga ke DPRD Konawe Selatan.

“Saya minta bupati untuk meninjau kembali perizinannya (PT Merbau). Karena apapun dalil dan kegiatannya di konsensi PT Merbau itu ada masyarakat yang mendiami lokasi. Dan itu dibuktikan dengan tanaman tumbuh masyarakat dan sertifikat tanah,”ungkapnya.

Politisi Partai Golkar Konawe Selatan ini menambahkan yang menjadi objek penggusuran itu terletak di lahan UPT Arongo tepatnya di blok I Desa Laikandonga Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan.

YAN

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *