DPRD Kendari Minta Pengembang BTN Graha Asri Hentikan Aktivitas

Suasana RDP di DPRD Kendari menindaklanjuti laporan warga BTN Graha Asri (FOTO: IST)

BeritaRakyat.id, Kendari – Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (05/10/2020). Agendanya adalah menindaklanjuti aduan warga dan hasil tinjauan lapangan beberapa hari lalu, tentang banjir yang belakangan ini terjadi di BTN Graha Asri di Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu.

Dalam rapat itu, warga BTN Graha Asri meminta agar pengembang bertanggung jawab atas terjadinya banjir lumpur yang terjadi di area perumahan tersebut, akibat dari aktivitas pembersihan lahan yang diakukan pengembang.

Salah satu perwakilan pihak mengembang BTN Graha Asri, Andry, meminta waktu paling lambat awal November untuk memulai pembenahan di tempat yang terdampak banjir. Pasalnya, jika dimulai dalam waktu dekat, pihaknya belum mempunyai biaya sehingga harus mencari pinjaman terlebih dahulu.

Berbelit – belitnya alasan yang di sampaikan perwakilan pengembang tersebut terkait perkiraan besaran biaya yang dibutuhkan, menimbulkan ketegangan dalam rapat itu.

Akibatnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Ir Andi Sulolipu, merekomendasikan agar aktivitas pengembang ditutup sementara selama belum menyanggupi permintaan warga itu.

“Kita rekomendasikan stop dulu aktivitas di sana sebelum tangung jawab melakukan penangulan, membuat dranainase, sefti penampungan, jadi tidak bisa melakukan pembagunan sebelum memenuhi tangung jawabnya,” ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta pihak Pemerintah Kota Kendari agar tidak memberikan izin dan melarang pihak pengembang perumahan melakukan aktivitas. Upaya pengawasan juga mesti dilakukan sampai adanya langkah perbaikan infrastruktur di wilayah tersebut, sehingga masyarakat tidak lagi terkena banjir.

Sementara itu, Ketua Komisi III, LM Rajab, selaku pimpinan rapat juga meminta bagian hukum DPRD Kota Kendari untuk mengkaji analisis hukum dari persoalan ini.

“Kalau hasilnya nanti merugikan masyarakat, kami akan merekomendasikan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *