DPC GMNI Kendari Sebut Aktivitas PT GKP Diduga Ilegal

Ketua DPC GMNI Kendari, Arfan Mponini (FOTO: IST)

BeritaRakyat.id, Kendari- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Masiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari ikut menyoroti aktivitas PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang melakukan penyerobotan lahan secara paksa yang di kawal ketat oleh anggota TNI-POLRI di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Melalui Ketuanya Arfan Mponini mengatakan, izin PT Gema Kreasi Perdana (GKP) jelas tercantum dalam surat Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor : B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022 dengan perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.

“Berdasar surat yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini semua pemegang IUP yang masuk dalam daftar surat tersebut dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan,”ucapnya kepada media ini Sabtu (05/03/2022).

Menurutnya, sejak 7 Februari 2022 lanjut dia, Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin menandatangani 1.036 perusahaan yang mendapat sanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupa penghentian sementara kegiatan usahanya termasuk PT. GKP karena telah lama menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Sementara, berdasar Surat Kementerian ESDM, melalui Dirjen Minerba dengan Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tertanggal 4 Januari 2022, PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) termasuk perusahaan yang mendapat teguran karena belum menyampaikan RKAB. Dengan keberadaan surat-surat tersebut, patut diduga bahwa PT. GKP telah melakukan eksplorasi pertambangan di Pulau Wawonii secara illegal,” tambahnya.

Namun anehnya lanjut dia, di tengah status pemberhentian sementara aktivitas pertambangan itu, PT GKP, justru kembali berulah dengan menunjukan sikap ketidakpatuhan terhadap surat yang diterbitkan Kementerian ESDM, dengan melakukan penerobosan lahan milik warga yang dikawal ketat oleh anggota TNI-POLRI.

“Dalam video yang ramai beredar di media sosial, terlihat puluhan warga menghadang alat berat milik PT. GKP yang sedang membuka akses jalan jalur hauling. Adanya aksi penolakan penyerobotan lahan warga tersebut diwarnai dengan aksi buka baju yang lakukan oleh emak emak,” urainya.

Hal ini menurut dia, harus menjadi perhatian serius, apa lagi ikut melibatkan aparat TNI-POLRI yang turut mengawal ketat aktivitas PT GKP di Daerah penghasil kopra itu.

“Kami juga sangat menyayangkan sikap anggota TNI-POLRI yang seharusnya hadir sebagai penyejuk masyarakat namun yang terjadi justru melakukan pengawalan ketat terhada aktivitas PT. GKP yang melakukan eksplorasi secara ilegal.” Tambahnya

Untuk itu ia, meminta Dandrem 143 UHO dan Kapolda Sultra agar mengeluarkan surat intruksi untuk menarik seluruh anggota TNI-POLRI dari lokasi penyerobotan lahan warga di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.

“Danrem 143 Halu Oleo dan Kapolda Sulawesi Tenggara tidak bisa menutup mata melihat persoalan ini, kami menegaskan agar mencopot Kapolsek Wawonii, dan Danramil 01, karena dianggap paling bertanggungjawab atas menugaskan anggota TNI-POLRI yang melakukan pengawalan terhadap aktivitas PT. GKP yang ilegal,”tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *