Dokumen Pencalonann Cakada Harus Lengkap, Syaratnya Mesti Dipahami

Suasana sharing session yang diadakan LSC (FOTO: KHAERUL)

BeritaRakyat.id, Kendari – Kelengkapan administrasi merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi calon kepala daerah (Cakada). Kurang satu dokumen saja, maka bisa berpotensi menggagalkan pencalonan, utamanya terkait identitas diri.

Namun demikian, pemahaman khalayak mengenai syarat administrasi yang harus dipenuhi cakada itu masih terbilang minim. Sementara di tingkat penyelenggara terkadang juga kurang teliti dalam melaksanakan tugas, hingga kekurangan dokumen administrasi cakada itu menjadi terabaikan.

Hal ini pun mendorong Law Study Club (LSC) Sultra mengadakan sharing session ,Rabu (07/10/2020), yang bertujuan untuk membuka wawasan mahasiswa dan kelompok pemuda, untuk memahami persyaratan administarasi yang harus ditaati pasangan cakada saat proses pendaftaran di  Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Melalui kegiatan ini, kami punya harapan besar agar seluruh elemen masyarakat memahami konsekuensi hukum terhadap ketidaktaatan dalam proses pengajuan pendataan identitas diri dan/atau melakukan perubahan identitas. Tentunya semua memiliki prosedur yang jelas sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,” ujar Ketua Umum LSC Muhammad Arlin Syaputra.

Akademisi hukum tata negara yang juga merupakan salah dosen di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra),
Dr Winner Siregar SH MH, yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut mengatakan, ada tiga indikator yang harus diperhatikan dalam masalah perbedaan identitas. Pertama, bagaimana  memandang dari sisi etik, kedua pelaksanaan aturan, dan ketiga sejauh mana niatan ketaatan hukum agar tidak melahirkan adanya suatu pelanggaran yang menimbulkan kerugian.

“Titik fokusnya adalah pada saat verifikasi paslon oleh KPU, maka penyelenggara harus lebih teliti dan berhati-hati ketika ada salah satu paslon sebagai pendaftar, diduga adanya ketidaksesuaian antara akta kelahiran dan KTP asli serta perbedaan identitas diri pada saat melakukan pendaftaran. Olehnya itu studi kasus yang telah didapatkan kiranya dapat digali kembali tentang adanya dugaan-dugaan maladministrasi,” tutupnya.

CHAIRUL ARQAM/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *