BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan, Abdul Subair, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Subair yang kini menjabat sebagai Kepala Perpustakaan Konsel, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana sejumlah kegiatan pelatihan di Dinas Pariwisata Konsel.
“Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.457.166.999,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konsel, Arifin Diko SH, Rabu (09/12/2020).
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun Subair selaku terdakwa melalui penasehat hukumnya, masih menyatakan pikir-pikir.
Saat ini, Subair tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka.
AKBAR/NURSADAH