BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus dimaksimalkan dalam rangka meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satunya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan kepelabuhanan.
Untuk memaksimalkan potensi PAD tersebut, Dinas Perhubungan Konsel menggelar sosialisasi rancangan Perda dengan menghadirkan pihak swasta termasuk nara sumber Kepala Badan Pendapatan Daerah DR Sahlul, Kepala Bagian Hukum Setda Konsel dan sejumlah Camat dan Kepala Desa.
“Dalam kesempatan ini, kami dari Dishub Konsel melaksanakan Sosialisasi Raperda Retribusi Pajak pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk selanjutnya dijadikan Peraturan Daerah,”ujar Kadushub Konsel Budi Yuliarto Silondae melalui Sekretarisnya Syaifuddin Suhri saat membuka Sosialisasi Raperda di Aula Dishub Konsel, Selasa, (17/10/2023).
Menurut Boby (Panggilan akrab Syaifuddin Suhri – red) sosialisasi raperda retribusi pajak parkir di tepi jalan dilatar belakangi Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mencabut kebetlakuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tetang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Untuk retribusi jasa umum parkir di tepi jalan umum yang di raperdakan itu antara lain, Mobil Dum Truck, Truck gandengan dan sejenisnya, kendaraan roda empat – enam Truck Umum/Bus dan Sejenisnya, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua untuk sekali parkir dengan biaya variatif,”ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bappenda Konsel DR Sahlul mengaku, potensi PAD di Dinas Perhubungan cukup banyak dan dapat meningkatan pendapatan di APBD Konsel. Hanya saja potensi PAD, khususnya Retribusi parkir di tepi jalan dan pelayanan jasa di pelabuhan diperkukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan bersama DPRD dan Pemda.
“Kami sangat mengapresiasi Dishub Konsel yang telah merancang Raperda terkaiit retribusi parkir dan jasa ke pelabuhanan. Tetapi harus diingat sebelum pemungutan retribusi, seluruhnya harus disiapkan. Selain payung hukum, juga petugas pungut retribusi juga sudah ada,”katanya.
Mantan Kepala DPKAD Konsel ini menabahkan, potensi Retribusi di Dinas Perhubungan Konsel cukup potensial. Hanya saja ada beberapa sumber pendapatan yang tidak dapat dipungut. Diantaranya adalah retribusi parkir kendaraan angkutan di wilayah IUP perusahaan tambang.
“Saya kira potensi retribusi parkir cukup tersedia. Untuk itu diperkukan Perdanya, sehingga retribusi yang dipungut untuk menjadi pendapatan daerah harus memiliki payung hukum seperti Perda,”tandasnya.
USAN