Dishub Konsel Pastikan Jalan Perlintasan PT Baula Tanpa Izin

Jalan kewenangan provinsi di Desa Wundumbolo yang dilintasi kendaraan angkuta ore nikel PT Baula Petra Buana yang belum memiliki Izin. (FOTO : IST)

Beritarakyat.id, Konawe Selatan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan perlintasan jalan yang digunakan PT Baula Petra Buana di desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea tidak memiliki Izin.

“Kami sudah periksa dokumen, tidak ada izin perlintasan yang dimiliki oleh PT Baula Petra Buana dalam mengangkut hasil tambang dan melintasi jalan provinsi,” ujar Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Konsel Saifuddin Suhri SSos, kepada media ini, Senin (16/11/2020).

Menurutnya dengan tidak adanya izin, jalan yang dilintasi pihak perusahaan tambang nikel PT Baula bisa ditutup, hingga adanya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Rencana kami akan agendakan bersama DPRD Konsel untuk kembali turun melakukan tinjauan,” katanya.

Sementara itu anggota DPRD Konsel Isran Jaya Ramli mengaku, menyikapi penggunaan jalan umum PT Baula yang tanpa izin ini, pihaknya mengagendakan rapat dengar pendapat.

“Kita masih cari waktu karena saat ini DPRD masih melakukan pembahasan APBD tahun 2021. Insyaa allah setelah ini akan kami agendakan segera,” katanya terpisah

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *