Dilaporkan ke Gakkumdu, Arsalim Sebut Itu Salah Kamar

Plt Bupati Konsel Dr Arsalim Arifin. (FOTO: DOK)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, Dr Arsalim Arifin SE MSi, dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) oleh Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokad Muda Indonesia (LBH – HAMI) terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Sebagaimana laporan LBH-HAMI, Arsalim  dianggap menyalahi aturan Pemilu karena menggunakan rumah pribadinya di Kelurahan Potoro sebagai posko  pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Endang-Wahyu. Selain itu, kebijakan Arsalim mengganti Kepala Puskesmas (Kapus) Tinanggea dengan menunjuk Plt juga dianggap melanggar.

Namun demikian, laporan tersebut ditanggapi santai oleh Arsalim. Terlebih, pelaporan dirinya itu dianggapnya salah kamar karena tidak masuk dalam ranah tindak pidana Pemilu.

“Dari sudut hukum mana bahwa saya ini telah melanggar tindak pidana Pemilu di Pilkada Konsel. Pertama itu adalah rumah pribadi yang juga Sekretariat Kantor Gerindra yang notabene Partai Gerindra mengusung paslon Endang-Wahyu di Pilkada Konsel dan saya sendiri adalah ketua partai. Kedua soal penunjukan Plt Kapus Tinanggea itu adalah kewenangan Plt bupati dalam rangka menjaga kondusifitas dari diskresi di Puskesmas Tinanggea setelah 70-an staf puskesmas mengancam mogok kerja bila Kapus Tinanggea Ilham Hilal masih menjadi Kapus Tinanggea,” ujar Arsalim kepada media ini melalui sambungan telepon, Jumat (04/11/2020).

Diuraikan Arsalim, penunjukan Plt Kapus Tinanggea itu sudah sesuai dengan tupoksi Plt bupati. Terlebih, hal ini dilakukan juga sesuai dengan arahan dan petunjuk dari DPRD Konsel yang menilai bahwa penunjukan Plt kapus tersebut adalah kewenangan Plt bupati dan bukan melalui kepala dinas.

“Masa tidak bisa kita melakukan pergantian dan menunjuk Plt setelah adanya ancaman seluruh staf yang hendak melakukan mogok kerja. Termasuk kepala Puskesmas Tinanggea Ilham Hilal lagi dalam proses terlapor di Polres Konsel atas dugaan penyalahgunaan keuangan. Kalau ini sudah ada laporan bahwa tidak terbukti maka kepala puskesmas dapat dikembalikan kepadanya,” jelasnya.

Mantan Kepala Bappeda Konsel ini pun menegaskan, apa yang dilaporkan LBH-HAMI itu sangat tidak relevan dengan Pilkada Konsel. Karena, terkait penunjukan Plt itu tugasnya sebagai Plt bupati dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dalam hal ini Bupati.

“Selaku warga yang taat hukum akan hadir jika ada panggilan di Gakkumdu untuk memberikan keterangan terhadap apa yang dilaporkan. Selain itu saya juga akan menggunakan hak hukum saya untuk melaporkan balik ke tindak pidana,” tegasnya.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *