BeritaRakyat.id,. Kendari – Puluhan masa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Himpit) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra pada, Rabu (06/09/2023).
Kedatang sejumlah masa tersebut guna, melaporkan PT Binangan Hartama Raya karena diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi tambang Blok Mandiodo dalam PT IUP Antam Kabupaten Konawe Utara.
Jendral Lapangan Himpit Sultra, Yongki SR mengatakan kedatangan di Kejati Sultra selain mempresur persoalan surveyor yang diduga terlibat dala korupsi pertambangan di WIUP PT Antam, pihaknya juga sekaligus melaporkan PT Binanga Hartama Raya atas dugaan jual beli dokumen di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam.
“Kedatangan kami di Kejati Sultra ini, juga sekaligus melaporkan PT Binanga Hartama Raya terkait dugaan melakukan penjualan dokumen di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo,” katanya saat di temui media usai menyerahkan laporkan resmi.
Namun lanjut dia, PT Binangan Hartama Raya ini belum sama sekali tersentuh hukum padahal dugaan keterlibatannya dalam penjualan ore Nikel dengan menyediakan dokumen sangat jelas.
“Sampai hari ini PT Binangan Hartama Raya ini belum sama sekali tersentuh hukum,” ungkapnya.
Dirinya berharap Kejati Sultra, tidak pilih kasih dalam memberantas para pelaku ilegal mining di dalam kawasan WIUP PT Antam Blok Mandiodo.
“Kami percaya Kejati Sultra mampu memberantas para pelaku-pelaku mafia tambang di Konawe Utara, buktinya sudah beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” pintanya.
Untuk tambah dia, pihaknya meminta Kejati Sultra segara memeriksa dan menetapkan tersangka Direktur Utama PT Binangan Hartama Raya atas dugaan memfasilitasi dukumen terbang di wilayah Blok Mandiodo.
“Makanya kami meminta Kejelasan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Binangan Hartama Raya ini karena belum sama sekali tersentuh hukum,” tutupnya.
ODEK